Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

×

Wali Kota Gorontalo Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pemerintahan di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu, 3 September 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pemerintahan di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu, 3 September 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pemerintahan yang bersih.

Laporan harta kekayaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, total kekayaan Adhan tercatat lebih dari Rp 6,3 miliar.

Baca Juga:  HUT ke-298 Kota Gorontalo Dibuka dengan MTQ, Berhadiah Umrah

Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang.

Adhan mengatakan pelaporan kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Ini Profil Ismail Madjid, Pj Wali Kota Gorontalo

“Saya sengaja memposting ini supaya masyarakat tahu, dan saya ingin seluruh pejabat di Pemkot Gorontalo juga melakukan hal yang sama,” kata Adhan.

Menurut dia, keterbukaan mengenai harta kekayaan penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan data yang disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat menilai integritas para penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga:  Warning!, Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H.B. Jasin Dimulai 27 Oktober

Adhan menegaskan transparansi harus dimulai dari pimpinan. Karena itu, ia mendorong seluruh pejabat, baik pejabat eselon maupun kepala perangkat daerah, agar tidak ragu membuka laporan harta kekayaannya kepada publik.