Kota Gorontalo

Bus Massa Aksi Disorot, Jeffry: Ada Bukti Penyewaan Resmi

×

Bus Massa Aksi Disorot, Jeffry: Ada Bukti Penyewaan Resmi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk. (Foto: Istw)
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kedatangan sejumlah aparat Polda Gorontalo ke rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo pada Rabu, 14 Oktober 2026, menuai sorotan. Kedatangan itu disebut untuk mempertanyakan keberadaan bus yang digunakan mengangkut massa aksi ke Markas Polda Gorontalo.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, mempertanyakan pendekatan yang ditempuh aparat. Menurut dia, penggunaan bus tersebut semestinya ditelusuri melalui mekanisme administrasi resmi, terlebih kendaraan itu disebut disewa dan pembayarannya telah dilakukan kepada Dinas Perhubungan.

“Jika yang hendak ditelusuri adalah penggunaan kendaraan, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme resmi dengan meminta dokumen penyewaan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat,” kata Jeffry.

Ia menilai, fakta administrasi perlu diperiksa secara utuh sebelum muncul kesimpulan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dokumen merupakan langkah yang lebih tepat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran.

Jeffry menjelaskan, bus yang digunakan massa aksi merupakan kendaraan yang biasa dimanfaatkan untuk membantu pelayanan transportasi siswa. Namun, ketika tidak digunakan untuk kepentingan tersebut, kendaraan itu dapat disewakan kepada kelompok masyarakat, instansi, organisasi, atau pihak lain sepanjang tidak mengganggu pelayanan siswa.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Perintahkan Percepatan Pencairan THR ASN 2026

“Apalagi, kendaraan tersebut disewa dan pembayarannya telah dilakukan secara resmi. Jadi, fakta administrasinya perlu diperiksa secara utuh,” ujarnya.

Pertanyakan Prosedur Kedatangan Aparat

Selain persoalan penyewaan bus, Jeffry menyoroti informasi mengenai kedatangan aparat ke rumah pribadi kepala dinas yang disebut tidak disertai surat resmi. Ia meminta agar tujuan dan dasar kedatangan tersebut dijelaskan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut dia, klarifikasi mengenai penggunaan kendaraan dapat dilakukan melalui prosedur yang jelas tanpa menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pejabat pemerintah daerah.

“Jangan sampai cara yang ditempuh justru menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pejabat, terlebih ketika persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan transportasi massa yang mengikuti aksi demonstrasi. Kalau memang ada yang perlu diklarifikasi, sampaikan dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir macam-macam,” kata Jeffry.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran. Namun, kewenangan tersebut, menurut dia, perlu dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian prosedur hukum.

Baca Juga:  Remaja Masjid di Kota Gorontalo Diberikan Pelatihan Dasar Berorganisasi

Jeffry juga mengingatkan bahwa penggunaan bus untuk mengangkut peserta demonstrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Dugaan pelanggaran, kata dia, harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan dokumen yang relevan.

“Silakan telusuri jika memang ada dugaan pelanggaran. Tetapi, jangan membangun persepsi sebelum fakta diperiksa. Ada keterangan mengenai penyewaan dan pembayaran yang harus diuji secara objektif. Semua pihak harus menempatkan persoalan ini berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum perlu dihormati. Karena itu, persoalan administrasi kendaraan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa serta-merta menganggap penggunaan transportasi oleh peserta demonstrasi sebagai sesuatu yang mencurigakan.

Jeffry berharap Polda Gorontalo memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan aparat ke rumah kepala dinas tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar tidak berkembang dugaan bahwa pendekatan terhadap pejabat Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan dinamika aksi demonstrasi.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi profesionalitas dan transparansi juga harus dijaga. Jika ada persoalan administrasi, mari periksa dokumennya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat persoalan ini secara jernih dan tidak terjebak pada persepsi yang belum tentu sesuai fakta,” katanya.

Baca Juga:  Adhan Pastikan Pokir DPRD Kota Gorontalo Diakomodasi dalam APBD 2027

Ribuan ASN dan Warga Gelar Aksi Solidaritas

Sebelumnya, Jeffry menjelaskan bahwa aksi solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo bersama elemen masyarakat di Markas Polda Gorontalo pada Rabu, 14 Oktober 2026, berlangsung pada sore hari. Ia menyatakan kegiatan tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Jeffry, ribuan ASN dan warga yang mendatangi Markas Polda Gorontalo membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dihentikan. Kedua, mendesak penuntasan laporan dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang menurut massa belum memperoleh kepastian hukum.

Jeffry berharap persoalan penggunaan bus maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi solidaritas tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.