Hibata.id – Pemerintah memperkuat landasan hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis pada November 2025.
Peraturan Presiden tersebut hadir untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan MBG secara nasional, termasuk pengaturan status kepegawaian bagi personel yang terlibat dalam program strategis tersebut.
Salah satu ketentuan penting dalam perpres itu mengatur peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK
Pasal 17 Perpres 115/2025 menegaskan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan MBG.
PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Profil dan Peran Pegawai SPPG dalam Program MBG
Dalam perpres tersebut, SPPG didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Meski perpres tidak merinci jenis profesi yang tergabung dalam SPPG, informasi dari Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa struktur pegawai SPPG terdiri dari sejumlah profesi pendukung utama program MBG, antara lain:
-
Kepala SPPG, yang mengoordinasikan seluruh proses operasional produksi hingga distribusi makanan bergizi
-
Ahli gizi, yang memastikan menu MBG sesuai standar gizi dan melakukan pengendalian mutu pangan
-
Akuntan, yang mengelola keuangan serta mengawasi pengadaan bahan pangan
-
Jurutama masak, yang bertanggung jawab atas kualitas dan kuantitas produksi makanan
-
Ahli sanitasi, yang memastikan penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan
-
Asisten lapangan, yang mengawasi distribusi serta menjalin koordinasi dengan pihak eksternal
-
Relawan dapur, yang mendukung operasional harian mulai dari persiapan hingga distribusi makanan
Kriteria Pegawai SPPG yang Berpeluang Menjadi PPPK
Perpres 115/2025 tidak mengatur secara rinci kriteria pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan melalui Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026.
Dalam siaran pers tersebut, BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 merujuk secara khusus pada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis.
Pegawai inti yang dimaksud meliputi personel dengan peran teknis dan administratif utama, yakni:
-
Kepala SPPG
-
Ahli gizi
-
Akuntan
Ketiga jabatan tersebut dinilai memiliki peran krusial dalam menjamin keberlangsungan, akuntabilitas, dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.














