Scroll untuk baca berita
Kesehatan

Nitrous Oxide, Gas Medis yang Tidak Boleh Disalahgunakan

×

Nitrous Oxide, Gas Medis yang Tidak Boleh Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Nitrous Oxide/Hibata.id
Nitrous Oxide/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait temuan gas nitrous oxide (N2O) dalam penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah (26).

Pemerintah menegaskan bahwa gas tersebut termasuk gas medis yang penggunaannya diatur sangat ketat dan bisa berbahaya jika dipakai tidak sesuai prosedur.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal menjelaskan bahwa nitrous oxide, yang dikenal luas sebagai “gas tawa”, memang digunakan dalam berbagai sektor industri, mulai dari pangan hingga otomotif.

Namun, untuk kepentingan kesehatan, gas ini masuk kategori khusus yang tidak dapat diakses sembarangan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Minyak Makan Merah Disebut Lebih Bergizi Ketimbang Minyak Goreng

“Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medis. Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakannya di luar fungsi kesehatan,” ujar Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal menyampaikan bahwa aturan penggunaan N2O sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, nitrous oxide hanya boleh tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Penggunaannya pun terbatas untuk tindakan medis tertentu, terutama anestesi umum dalam prosedur pembedahan. Selain itu, gas ini juga dipakai sebagai pereda nyeri dan sedatif, termasuk dalam layanan kedokteran gigi.

Baca Juga:  Lontong Plastik Mengandung Racun? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan

Kemenkes menekankan bahwa nitrous oxide juga masuk dalam daftar obat Formularium Nasional, sehingga hanya boleh diberikan oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi khusus di bidang anestesi.

“Hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medis ini,” katanya.

Kemenkes mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas N2O di luar pengawasan medis merupakan persoalan serius. Penggunaan ilegal atau untuk tujuan rekreasi dapat memicu dampak kesehatan berat, mulai dari gangguan sistem saraf hingga risiko kematian.

Baca Juga:  Awas Penyakit Jantung Jika Kita Terlalu Banyak Minum Kopi

Terkait temuan tabung gas N2O di lokasi kejadian perkara, Kemenkes kini terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul gas tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi gas medis di masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Kemenkes mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tren penyalahgunaan nitrous oxide yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan adanya perdagangan gas medis yang beredar bebas di luar jalur resmi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel