Scroll untuk baca berita
Kabar

Purbaya Terbitkan Aturan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

×

Purbaya Terbitkan Aturan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Hibata.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini memberikan pedoman teknis bagi kementerian, lembaga, serta satuan kerja pemerintah dalam menyalurkan hak aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi tersebut menjadi landasan teknis bagi seluruh instansi pemerintah dalam memproses pengajuan hingga pencairan anggaran kepada para penerima.

PMK Atur Prosedur Administrasi Pembayaran

Dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan, pemerintah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Pelaku Usaha, Pegadaian Gorontalo Kini Miliki Program KUR

Aturan tersebut mencakup proses pengajuan pembayaran oleh satuan kerja, verifikasi dokumen, hingga mekanisme pencairan dana melalui sistem perbendaharaan negara.

Melalui pedoman teknis ini, pemerintah memastikan seluruh instansi memiliki prosedur yang sama dalam menyalurkan hak aparatur negara.

Langkah tersebut juga bertujuan menjaga proses pencairan berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, regulasi ini memberikan kepastian kepada bendahara dan pejabat pengelola anggaran mengenai tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dibayarkan kepada penerima.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN di instansi pusat. Pemerintah juga memberikan tunjangan tersebut kepada berbagai unsur aparatur negara lainnya.

Secara umum, penerima manfaat kebijakan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Hakim

  • Pensiunan aparatur negara

Baca Juga:  AMAK Ultimatum BPH UMGO: Cabut SK Pemecatan Dosen Sitti Magfirah

Jumlah penerima kebijakan ini mencapai jutaan orang yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan saat perayaan hari besar keagamaan.

Sementara itu, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sebagai dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak para pegawai.

Selain membantu kebutuhan aparatur negara, kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah menilai pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga memberi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Gebyar UMKM Gorontalo 2025 Jadi Kick-Off Hulonthalo Art & Craft Festival

Bagian dari Kebijakan Pengelolaan APBN

Pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang didanai melalui APBN.

Setiap tahun pemerintah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk memenuhi kewajiban tersebut kepada aparatur negara.

Besarnya dana yang dialokasikan menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah Pastikan Pencairan Tepat Waktu

Dengan diterbitkannya PMK tentang mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13, pemerintah berharap proses pembayaran kepada aparatur negara dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Regulasi teknis tersebut juga menjadi dasar bagi seluruh instansi pemerintah untuk segera memproses pencairan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel