Kabar

Excavator Ditinggal Lari, PETI Hulawa Pohuwato Bubar Saat Polisi Datang

×

Excavator Ditinggal Lari, PETI Hulawa Pohuwato Bubar Saat Polisi Datang

Sebarkan artikel ini
PETI di wilayah Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id
PETI di wilayah Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Deru mesin tambang yang biasanya meraung tiba-tiba bungkam. Bukan karena kehabisan solar, tapi karena tamu tak diundang datang, tim gabungan Polres Pohuwato.

Razia di wilayah Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA itu langsung membuat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mati gaya.

Satu unit excavator Hyundai yang sedang asyik mengeruk tanah mendadak kehilangan operator—diduga kabur lebih cepat dari sinyal hilang di pelosok.

Di lokasi, polisi tak menemukan pelaku, tapi jejak aktivitas ilegalnya masih hangat.

Baca Juga:  Pelamar CPNS 2024 Tembus 4 Juta Orang, Dampak Pengangguran?

Mulai dari mesin alkon, karpet merah, selang warna-warni, hingga alat dulang tradisional, semuanya ditinggalkan begitu saja.

Seolah-olah operasi tambang itu berhenti bukan karena razia, tapi karena “istirahat mendadak tanpa pamit”.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator Hyundai, mesin alkon Honda, dua karpet merah.

Selain itu ada selang gabah merah, selang spiral biru, pipa besi bercabang, selang biru, alat dulang kayu, satu linggis, serta karung berisi material tanah.

Baca Juga:  BSU 2025: Begini Cara Cek Status dan Syarat Pencairan

Kapolres Pohuwato melalui Humas, Ferdi Akim, memastikan seluruh barang bukti telah diamankan. Namun, pemilik alat berat dan para pekerja masih menjadi “misteri yang belum tamat”.

“Identitas pemilik alat, pekerja, dan operator masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ferdi.

Di balik kejadian ini, ada fakta lama yang terus berulang: PETI seperti kucing-kucingan dengan aparat.

Datang diam-diam, kabur secepat mungkin. Sementara itu, alat berat yang nilainya miliaran rupiah malah ditinggal begitu saja—mungkin karena nyawa dianggap lebih mahal dari excavator.

Baca Juga:  Pemecatan Dosen UMGO: Ketika Kebebasan Akademik Dikalahkan Citra Kampus

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penindakan ini kembali mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya.

Selama ada keuntungan cepat, PETI akan terus mencari celah. Dan selama itu pula, aparat harus siap datang tanpa aba-aba—membuat mesin tambang kembali “mendadak mati”.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel