Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal pelaksanaan Pasar Ramadan atau Pasar Senggol 2026 hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan teknis sekaligus memberi kepastian bagi pihak yang berminat menjadi penyelenggara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi Pasar Senggol tahun ini. Dalam rapat itu, pemerintah daerah merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan lokasi tersebut dipilih agar pelaksanaan Pasar Senggol terpusat dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda,” kata Noval.
Menurut dia, pemerintah telah menerima satu proposal dari pihak asosiasi dan saat ini tengah dalam proses kajian.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah tetap membuka kesempatan bagi asosiasi atau pihak lain yang berminat untuk mengajukan proposal penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kesempatan itu telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi.
“Pemerintah sudah membuka kesempatan sejak 2 Maret lalu. Batas waktu pengajuan proposal ditetapkan sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujar Sahaya.
Setiap proposal yang masuk, kata dia, akan dikaji oleh tim pemerintah kota untuk menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan, baik dari aspek teknis, keamanan, ketertiban, maupun dampaknya bagi masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk, tentu akan dikaji terlebih dahulu oleh tim pemerintah kota apakah layak direkomendasikan atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi lokasi yang telah ditetapkan. Jika terdapat Pasar Senggol “bayangan” yang digelar di luar area resmi, pemerintah akan melakukan penertiban.
“Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penertiban agar kegiatan tetap tertib dan aman bagi masyarakat,” kata Sahaya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah. Adapun pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka Pasar Senggol 2026 dipastikan tidak akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu.












