Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Tilamuta terkait pelayanan pasca perceraian.
Bupati Boalemo Rum Pagau menandatangani dokumen kerja sama bersama Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Royana Latif di Rumah Jabatan Bupati Boalemo, Rabu (28/01/2026).
Kesepakatan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Rum Pagau mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan administrasi serta pendampingan hukum bagi perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian,” kata Rum Pagau.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penanganan persoalan keluarga yang membutuhkan kepastian hukum.
Menurut dia, kolaborasi tersebut juga dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan terkoordinasi.
“Melalui kerja sama ini kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan Asisten III Setda Boalemo Haris Pilomonu, Kabag Tata Pemerintahan Steve Dj. Ahaliki, serta Kabag Hukum Uul Sri Wulan Yunia Ningsih.
Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis di daerah tersebut.













