Hibata.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Hutino, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Renly Turangan menyampaikan bahwa petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Selasa (10/3/2026).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Renly di Pohuwato.
Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya seorang pria yang diduga membawa sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S.S. mengaku memperoleh sabu dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tiga rekannya di lokasi tambang.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas bergerak ke lokasi camp pekerja tambang dan mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25).
“Tim kemudian mengamankan tiga orang lainnya di lokasi pertambangan sesuai hasil pengembangan,” ujar Renly.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet plastik klip kecil berisi diduga sabu, bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, plastik bening, penutup botol yang telah dimodifikasi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
Hasil gelar perkara menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.















