Lingkungan

Jual-Beli Emas di Gorontalo Tetap Aman Selama Bukan dari Tambang Ilegal

×

Jual-Beli Emas di Gorontalo Tetap Aman Selama Bukan dari Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Ganggu Petani Karya Baru. Foto: Ditingkatkan AI/Hibata.id
Tambang Ilegal Ganggu Petani Karya Baru. Foto: Ditingkatkan AI/Hibata.id

Hibata.id – Kabar larangan jual beli emas di masyarakat Gorontalo masih menjadi perbincangan hingga saat ini.

Informasi tersebut memicu kebingungan, terutama di kalangan pelaku usaha toko emas dan masyarakat yang ingin menjual perhiasan atau logam mulia.

Scroll untuk baca berita

Kepolisian Daerah Gorontalo pun angkat bicara. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan tidak ada larangan terhadap aktivitas jual beli emas selama sumbernya jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menekankan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa.

“Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” kata Maruly.

Baca Juga:  Jumlah Spesies Burung di Indonesia Bertambah

Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Maruly, batas persoalan hukum terletak pada asal-usul emas tersebut. Jika emas berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Perbuatan membeli atau menjual emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruly.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi para penambang untuk tetap beraktivitas secara legal.

Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat memiliki kesempatan untuk mengelola tambang secara sah dan terdaftar.

Baca Juga:  Sekolah Jagat: Melatih Kepemimpinan Orang Muda untuk Aksi Penyelamatan Lingkungan

“Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tanpa izin, karena justru akan berdampak pada masyarakat yang bisa terjerat pidana,” tambahnya.

Maruly menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, pemerintah daerah telah mendorong percepatan proses legalisasi tambang rakyat.

“Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR sudah menunjukkan perkembangan signifikan dan pemerintah serius memfasilitasi masyarakat,” ucapnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan respons yang belum optimal. Jumlah penambang yang mengurus izin masih jauh dari harapan.

“Berdasarkan data yang kami ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR, padahal jumlah penambang jauh lebih banyak,” kata Maruly.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peluang legalisasi yang tersedia dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Aktivis Tantang Gubernur Gorontalo Selesaikan Konflik Tambang Pohuwato

Padahal, menurut Polda, legalitas menjadi kunci untuk melindungi penambang dari risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Polda tentu mendukung percepatan penerbitan IPR, karena jika semua sudah legal, maka tidak perlu lagi dilakukan penegakan hukum terhadap masyarakat,” tambahnya.

Di tengah dinamika tersebut, kepolisian menegaskan satu hal utama: jual beli emas tetap diperbolehkan.

Namun dengan satu syarat yang tidak bisa ditawar—asal-usulnya harus jelas dan sah secara hukum. Tanpa itu, transaksi yang terlihat biasa bisa berubah menjadi persoalan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel