Hukum

Usai Viral, KPK Kembalikan Penahanan Terduga Koruprot Kuota Haji ke Rutan

×

Usai Viral, KPK Kembalikan Penahanan Terduga Koruprot Kuota Haji ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)/Hibata.id
Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.

Langkah ini dilakukan setelah muncul sorotan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama tersebut.

Scroll untuk baca berita

Namun hingga Selasa (24/3/2026) pagi, Yaqut belum kembali ke Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Dari tadi malam (Senin, 23/3) hingga pagi ini (Selasa, 24/3), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” ujar Budi kepada jurnalis.

Baca Juga:  Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian status penahanan ke rutan, setelah sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan perkara kuota haji tetap berjalan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Sebelumnya, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah memicu perhatian publik.

Informasi tersebut mencuat setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Baca Juga:  Demo di Polda Gorontalo: Massa Tuntut Tangkap "Ka Uwa", Terduga Pelaku Usaha PETI Balayo

Ia juga menyebut sejumlah tahanan mempertanyakan keberadaan Yaqut di rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” sambung Silvia.

Menanggapi hal tersebut, KPK sebelumnya membenarkan adanya pengalihan status penahanan.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan disebabkan kondisi kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.

Baca Juga:  Janji Berhaji, Berujung Jeruji: Anggota DPRD PKS Gorontalo Ditahan Polda

Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menahan Yaqut sejak Kamis (12/3/2026) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Perubahan status penahanan yang sempat terjadi dan kemudian dikembalikan ke rutan menjadi perhatian publik, terutama terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

KPK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan hingga tahap penuntutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel