Hibata.id – Dugaan pencurian dompet di Pasar Tradisional Marisa, Kabupaten Pohuwato, berujung pada saling lapor antara pihak yang terlibat dan kini ditangani Polres Pohuwato.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/3/2026) itu sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria lanjut usia diamankan oleh dua orang, salah satunya diduga anggota kepolisian.
Kasi Humas Polres Pohuwato Akim Dersi membenarkan adanya laporan dari seorang warga terkait dugaan pencemaran nama baik dalam peristiwa tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh Tahir Mulia (76), seorang petani asal Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia.
Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan nomor: Pengaduan/B/70/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Dalam keterangannya, Tahir mengaku dituduh mencuri dompet oleh seorang perempuan yang tidak dikenalnya di lokasi pasar.
“Saya merasa keberatan karena dituduh tanpa bukti dan videonya sudah menyebar luas,” ungkap Tahir.
Menurutnya, tuduhan tersebut terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang, bahkan direkam dan tersebar di media sosial sehingga berdampak pada nama baiknya.
Di sisi lain, perempuan bernama Andi Angga Lestari (34) juga melaporkan dugaan pencurian dompet ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Pengaduan/8/69/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Ia mengaku kehilangan dompet berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp780.000 serta sejumlah kartu penting saat berbelanja di pasar.
Menurut keterangan pelapor, dompet tersebut diletakkan di depan saat bertransaksi sebelum akhirnya hilang. Ia menduga kehilangan terjadi setelah seorang pria berada di dekatnya.
Selain melaporkan dugaan pencurian, pihak Andi Angga Lestari juga melayangkan laporan terhadap sejumlah akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini, kedua laporan baik dugaan pencurian maupun pencemaran nama baik masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polres Pohuwato tengah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berawal dari insiden di ruang publik yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum antara kedua belah pihak.















