Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Tersangka yang akrab disapa Noel tersebut mengajukan permohonan untuk menjalani tahanan rumah melalui kuasa hukumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewenangan terkait status penahanan Noel saat ini tidak lagi berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Menurut Budi, posisi hukum Noel berbeda dengan tersangka lain yang masih berada pada tahap penyidikan.
Ia menegaskan Noel telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh kewenangan terkait penahanan menjadi domain majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Noel, Azis, membenarkan rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
“Benar (mengajukan permohonan),” jawab Azis saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Azis menilai permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” sambung dia.
Ia juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis kliennya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
“Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi nggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret,” kata Azis.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan proses yang kini memasuki tahap persidangan, keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan sepenuhnya menunggu pertimbangan majelis hakim.















