Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kian meresahkan masyarakat.
Camat Taluditi Irfan Lalu mendesak Polres Pohuwato segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Irfan menegaskan, penertiban PETI menjadi langkah mendesak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Kami meminta Polres Pohuwato segera menertibkan aktivitas tambang di wilayah Taluditi agar situasi tetap kondusif,” kata Irfan saat ditemui, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, desakan tersebut muncul setelah pemerintah kecamatan menerima berbagai keluhan warga.
Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah potensi gangguan kesehatan akibat aktivitas tambang ilegal.
Menurut Irfan, lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk penyebab malaria.
“Kubangan bekas tambang sangat berbahaya karena bisa menjadi sarang nyamuk malaria yang mengancam keselamatan warga,” ujarnya.
Selain berdampak pada kesehatan, aktivitas PETI juga dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan berisiko menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Solusi dan Harapan
Sebagai solusi jangka panjang, Irfan mendorong pemerintah pusat dan daerah segera merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Taluditi.
Ia menilai, penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Kami berharap WPR segera ditetapkan agar masyarakat bisa menambang secara legal sesuai aturan, tanpa rasa khawatir,” kata Irfan.
Pemerintah Kecamatan Taluditi berharap langkah penertiban dan kebijakan legalisasi tambang rakyat dapat berjalan beriringan, sehingga keamanan masyarakat terjaga dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.















