Hibata.id, Pohuwato – Kasus penyakit kusta di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengalami peningkatan dan kini berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) di tingkat kecamatan, dengan total 54 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah.
Data tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah bidang kesehatan di DPRD Pohuwato, Selasa (14/4/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, mengatakan sebagian besar kasus terkonsentrasi di Kecamatan Wanggarasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah KLB.
“Kasus kusta terpusat di Wanggarasi dan sudah berstatus KLB tingkat kecamatan. Kami telah membentuk satuan tugas untuk mempercepat penanganan,” kata Fidi.
Ia menegaskan kusta merupakan penyakit menular yang dapat disembuhkan apabila pasien menjalani pengobatan secara rutin dan tidak terputus.
Sementara itu, Puskesmas Wanggarasi mencatat pada 2024 terdapat 13 kasus kusta di wilayah kerjanya.
Angka ini melampaui standar prevalensi, yakni satu kasus per 1.000 penduduk, sementara jumlah penduduk di wilayah tersebut sekitar 3.888 jiwa.
Pada pertengahan 2025, petugas kembali menemukan dua kasus pada anak, sehingga dilakukan langkah cepat berupa koordinasi lintas sektor dan pemeriksaan massal di tiga desa.
“Hasil screening terhadap lebih dari 600 warga menemukan 22 kasus baru. Sebagian sudah menjalani pengobatan, namun masih ada yang menolak karena khawatir terhadap efek pengobatan,” ujar pihak Puskesmas.
Penolakan tersebut telah dilaporkan kepada satuan tugas yang dibentuk bersama pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui pendekatan edukatif dan pendampingan kepada pasien.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya deteksi dini, pengobatan tuntas, serta edukasi masyarakat guna menekan penyebaran kusta dan mempercepat penanganan kasus di wilayah terdampak.













