Kabar

OPS Warning Alih Fungsi Sawah Bone Bolango Ancam Ketahanan Pangan

×

OPS Warning Alih Fungsi Sawah Bone Bolango Ancam Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Ketua GARDU Prabowo Provinsi Gorontalo, Ali Sucipto Sidiki/Hibata.id
Ketua GARDU Prabowo Provinsi Gorontalo, Ali Sucipto Sidiki/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango – Ketua GARDU Prabowo Provinsi Gorontalo, Ali Sucipto Sidiki atau yang akrab disapa OPS, angkat suara terkait dugaan alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Bone Bolango yang dinilai tidak sesuai aturan.

OPS menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan daerah yang tidak boleh diabaikan.

Ia mengingatkan bahwa lahan sawah merupakan aset strategis yang menentukan keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang mempertaruhkan masa depan pangan daerah. Lahan sawah bukan hanya soal produksi, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat,” kata OPS dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).

Ia mengungkapkan, dugaan alih fungsi lahan tersebut terjadi di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, yang berbatasan langsung dengan Desa Huluduotamo. Lahan itu disebut diduga telah dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan oleh pihak berinisial AA.

Menurut OPS, persoalan ini tidak hanya menyangkut perubahan fungsi lahan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Kritik Dibalas Pemecatan, Rektor UMGO Akan Disomasi

“Kalau benar ada alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, ini masalah serius. Tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.

OPS juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia pun menaruh harapan besar kepada pimpinan baru di institusi tersebut agar dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Dengan adanya kepala kejaksaan tinggi yang baru, kami berharap kasus ini bisa dituntaskan secara serius dan terbuka. Masyarakat menunggu kepastian hukum,” kata OPS.

Ia menilai Bone Bolango memiliki posisi strategis sebagai salah satu penyangga pangan di Provinsi Gorontalo. Karena itu, OPS menekankan perlunya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak terus tergerus.

Fenomena alih fungsi lahan, lanjut OPS, kini menjadi persoalan nasional yang semakin mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare sawah, bahkan sekitar 100.000 hektare setiap tahun beralih fungsi ke sektor non-pertanian.

Baca Juga:  Pembangunan Masjid UNIPO Terhenti, Panitia Sibuk Lempar Tanggung Jawab

Kondisi ini, kata dia, sejalan dengan perhatian serius Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian penting dari strategi ketahanan pangan nasional.

OPS menegaskan, arah kebijakan pemerintah pusat tersebut harus menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tidak kompromi terhadap praktik alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang.

Secara regulasi, ia mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Aturan ini secara tegas melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kecuali dalam kondisi terbatas seperti kepentingan umum atau bencana dengan persyaratan ketat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang memperkuat sistem pertanian nasional.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 juga mengamanatkan perlindungan mayoritas lahan sawah melalui skema Lahan Sawah Dilindungi.

Baca Juga:  PETI Menggila di Pusat Ibu Kota Marisa, DPRD Desak Polres Pohuwato Bertindak Tegas

OPS menilai, dengan kerangka hukum yang kuat tersebut, tidak ada ruang bagi praktik alih fungsi lahan yang dilakukan secara sembarangan.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggaran, yakni ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan LP2B tanpa izin.

“Regulasinya sudah jelas, sanksinya juga tegas. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen dan keberanian untuk menegakkan aturan,” ujarnya.

OPS mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus mengevaluasi izin-izin yang telah terbit.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap alih fungsi lahan tidak hanya akan memperbesar risiko krisis pangan di masa depan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kita terlambat bertindak. Ketika sawah sudah hilang, kita tidak bisa mengembalikannya dengan mudah. Ini soal masa depan daerah dan kedaulatan pangan kita,” tutup OPS.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel