Hibata.id, Boalemo – Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo membongkar praktik home industri minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi secara tersembunyi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan botol miras siap edar, bahan baku produksi, hingga alat pencetak label untuk menyamarkan produk.
Kasus ini terungkap saat Sat Narkoba Polres Boalemo menggelar razia rutin di wilayah Kecamatan Wonosari.
Di tengah operasi, petugas menemukan sejumlah botol miras berlabel “Kasegaran” dengan tampilan kemasan yang mencurigakan.
Botol-botol itu terlihat menyerupai produk asli, lengkap dengan cap dan label mirip merek tertentu.
Temuan tersebut langsung memicu kecurigaan petugas karena diduga sengaja dibuat untuk mengelabui masyarakat.
Berbekal hasil temuan di lapangan, Sat Narkoba Polres Boalemo bersama Polsek Wonosari bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Harapan yang diduga dijadikan lokasi produksi miras oplosan.
Sekitar pukul 20.30 WITA, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Boalemo IPTU Nirwan Damapolii melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Di dalam rumah, polisi menemukan berbagai barang bukti mulai dari bahan baku miras, minuman siap edar, mesin pres, hingga alat cetak label kemasan.
Proses pemeriksaan turut disaksikan Kepala Desa Harapan, Juari Nisalikin, untuk memastikan penanganan kasus berlangsung terbuka dan transparan di hadapan masyarakat.
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah bernama Juwito tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian melanjutkan pengamanan barang bukti pada keesokan harinya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat.
Penyelidikan terus berkembang hingga polisi berhasil mengamankan Leo Wahyu Saputro yang diduga berperan sebagai pengedar miras oplosan tersebut.
Leo ditangkap di Kota Gorontalo dan dibawa ke Polres Boalemo sekitar pukul 22.30 WITA bersama barang bukti berupa lima dus berisi 60 botol miras oplosan serta satu dus besar bahan baku produksi.
Tidak lama berselang, polisi juga mengamankan Juwito untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Boalemo IPTU Nirwan Damapolii menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Boalemo turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Sat Narkoba dan Polsek Wonosari dalam membongkar praktik produksi miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan itu menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari peredaran miras berbahaya.
Polres Boalemo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal, terutama produk dengan kemasan menyerupai minuman resmi.
Selain melanggar hukum, miras oplosan berisiko membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa. Polisi meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi miras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan dukungan masyarakat, aparat kepolisian berharap peredaran miras oplosan di wilayah Boalemo dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.













