Hibata.id, Gorontalo – Langkah Kadin Provinsi Gorontalo membekukan empat Kadin kabupaten di Gorontalo kini menuai tekanan dari Kadin Indonesia.
Kebijakan yang sebelumnya memicu polemik internal itu bahkan resmi digugat karena dinilai bertentangan dengan aturan organisasi dan berpotensi mengganggu stabilitas Kadin di daerah.
Empat kepengurusan yang terdampak masing-masing Kadin Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo.
Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo menilai keputusan pembekuan tersebut tidak hanya cacat prosedur.
Tetapi juga berisiko memperkeruh situasi menjelang Musyawarah Provinsi (Muprov) V Kadin Gorontalo.
Ketua Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo, Paris Djali, SH, mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Kadin Indonesia.
Gugatan tersebut saat ini sedang diproses oleh bidang hukum serta Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK).
“Gugatan kami sudah diterima Kadin Indonesia dengan nomor surat 02/FK-KADIN/GTLO/IV/2026 tertanggal 15 April 2026. Saat ini sedang dibahas oleh bidang hukum dan OKK di Kadin Indonesia,” kata Paris, Rabu (06/05/2025).
Menurut dia, hasil koordinasi dengan pengurus pusat menunjukkan adanya sinyal kuat bahwa keputusan pembekuan tersebut berpotensi dibatalkan.
Paris menyebut komunikasi intensif telah dilakukan dengan sejumlah pengurus pusat dan koordinator wilayah Sulawesi untuk memastikan persoalan itu ditangani sesuai aturan organisasi.
“Kami sudah melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan Kadin Indonesia melalui Bapak Suprayitno, serta berkoordinasi dengan Pak Natsir dan Pak Zul selaku Korwil Sulawesi,” ujarnya.
Kritik utama dalam polemik ini terletak pada dugaan pelanggaran mekanisme organisasi oleh Kadin Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan Surat Kadin Indonesia Nomor 3436/WKU/VII/2025, kewenangan pembekuan kepengurusan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembekuan hanya dapat dilakukan oleh pengurus satu tingkat di atasnya, serta wajib diawali dua kali peringatan tertulis sebelum keputusan dijatuhkan.
Selain itu, pembekuan hanya dapat diterapkan apabila masa kepengurusan telah berakhir dan belum dilaksanakan Musyawarah Kabupaten atau Musyawarah Kota.
Namun, hasil telaah organisasi Kadin Indonesia menyebut surat keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi Gorontalo tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Tak hanya dinilai tidak sah secara organisasi, kebijakan itu juga disebut berpotensi memicu disintegrasi internal dan mengganggu ketertiban organisasi di daerah.
Kadin Indonesia bahkan meminta seluruh tindakan turunan dari surat keputusan pembekuan segera dihentikan dan mendesak Kadin Provinsi Gorontalo mencabut keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Paris menilai instruksi itu sudah sangat jelas dan seharusnya segera dijalankan tanpa penundaan.
“Sudah tegas. Kadin Gorontalo harus patuh pada perintah organisasi. Instruksi pencabutan SK itu ada dan wajib dijalankan,” katanya.
Di tengah polemik yang belum selesai, pelaksanaan Muprov V Kadin Gorontalo kini ikut berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Pasalnya, penetapan peserta pemilik hak suara belum dapat dilakukan selama status empat Kadin kabupaten tersebut masih menjadi sengketa.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi legitimasi hasil Muprov apabila tetap dipaksakan berjalan tanpa penyelesaian organisasi yang jelas.
“Muprov tidak akan berjalan jika hak suara belum ditetapkan. Ini menyangkut legitimasi organisasi,” tegas Paris.
Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo pun mendesak kepengurusan di bawah Ketua Umum Muhalim Lity untuk menghentikan polemik berkepanjangan dan mematuhi keputusan organisasi di tingkat pusat.
Sementara itu, Kadin Indonesia dijadwalkan menggelar rapat pada Kamis (7/5/2026) untuk menentukan sikap final terkait pelaksanaan Muprov V sekaligus status empat Kadin kabupaten yang dibekukan.
Keputusan tersebut dipandang penting karena akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik internal yang belakangan semakin memperlihatkan ketegangan antara pengurus provinsi dan sejumlah Kadin kabupaten di Gorontalo.













