Kabar

DPRD Pohuwato Minta Pani Gold Dihentikan, Pemprov: Itu Bukan Ranah Gubernur

×

DPRD Pohuwato Minta Pani Gold Dihentikan, Pemprov: Itu Bukan Ranah Gubernur

Sebarkan artikel ini
Peresmian penambangan pertama Tambang Emas Pani, 1 Oktober 2025. FOTO: https://merdekacoppergold.com
Peresmian penambangan pertama Tambang Emas Pani, 1 Oktober 2025. FOTO: merdekacoppergold.com

Hibata.id, Pohuwato Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato bukan merupakan kewenangan Gubernur.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Alvian Mato, menanggapi rekomendasi DPRD Pohuwato terkait penghentian sementara aktivitas perusahaan.

Rekomendasi tersebut diketahui telah dikeluarkan DPRD Pohuwato sejak Oktober 2025.

Alvian bilang, pemerintah provinsi telah beberapa kali menindaklanjuti persoalan tersebut melalui surat pemberitahuan dan langkah fasilitasi.

Namun, tindakan penghentian operasional perusahaan tidak berada dalam ranah kewenangan Gubernur.

“Sudah beberapa kali ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan. Namun penghentian operasional perusahaan bukan merupakan kewenangan gubernur,” kata Alvian.

Menurut dia, fokus pemerintah provinsi saat ini adalah mempercepat penyelesaian pembayaran tali asih bagi masyarakat penambang terdampak.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemprov Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tali Asih sejak akhir 2025 untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga:  PETI Dengilo Hancurkan Hutan, Tapi KPH Bungkam

Hingga saat ini, kata dia, realisasi pembayaran telah dilakukan kepada tujuh penerima dari total 114 penerima yang terdata.

“Fasilitasi penyelesaian tali asih telah dilakukan melalui pembentukan Satgas sejak akhir 2025. Saat ini sudah ada realisasi pembayaran kepada tujuh penerima dari total 114 penerima,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Pani Gold Mine pada 16 Maret 2026 dengan Nomor 560/DTKESDMT/181/III/2026 tentang percepatan pembayaran tali asih di Kabupaten Pohuwato.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Gubernur Gorontalo oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim tersebut, pemerintah daerah meminta perusahaan segera mempercepat penyelesaian pembayaran kepada masyarakat penambang terdampak.

Pemerintah juga meminta perusahaan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran pembayaran dengan mempertimbangkan proporsi dan kondisi masyarakat penerima.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Kapolres Pohuwato, AMM Berikan Peringatan Keras Soal PETI

Selain itu, perusahaan diminta mengedepankan pendekatan persuasif secara berkelanjutan kepada masyarakat penambang di sekitar wilayah operasional guna mencegah potensi konflik sosial.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento menegaskan lembaganya telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penghentian sementara aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Beni saat menemui massa aksi penambang tradisional bersama LSM LABRAK yang menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Pohuwato, Kamis.

“Kita sudah ada rekomendasi. Rekomendasi DPRD semua fraksi ke bupati, ke gubernur,” kata Beni.

Tanggapan Pani Gold 

Selain itu, pihak Pani Gold Project (PGP) merespons rekomendasi DPRD Pohuwato terkait penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan yang diterbitkan Oktober 2025 lalu.

Humas Pani Gold Project, Kurniawan Siswoko, mengatakan rekomendasi tersebut secara administratif ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukan kepada perusahaan secara langsung.

Baca Juga:  Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Objek Vital, Mengapa?

“Jika kita membaca dokumen tersebut, rekomendasi DPRD Kabupaten Pohuwato ditujukan kepada Gubernur Gorontalo dan Bupati Pohuwato,” kata Kurniawan saat dihubungi Hibata.id, Jumat (14/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah rekomendasi itu diterbitkan, sejumlah pertemuan telah digelar untuk membahas penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan program tali asih bagi masyarakat penambang.

Menurut dia, proses tersebut berlanjut hingga pembentukan tim percepatan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo guna mempercepat penyelesaian program tersebut.

“Setelah rekomendasi itu terbit, telah dilakukan beberapa kali pertemuan hingga akhirnya dibentuk tim oleh gubernur untuk percepatan penyelesaian tali asih. Sebagai entitas usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, kami mengikuti seluruh proses tersebut,” ujarnya.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel