Kab. Asahan

Pencabutan 13 Izin PBPH di Sumut, Bobby Nasution Ingatkan Potensi Konflik Sosial

×

Pencabutan 13 Izin PBPH di Sumut, Bobby Nasution Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini
Pencabutan 13 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara memunculkan kekhawatiran konflik sosial. Bupati Asahan meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam pengelolaan lahan pasca-pencabutan/Hibata.id
Pencabutan 13 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara memunculkan kekhawatiran konflik sosial. Bupati Asahan meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam pengelolaan lahan pasca-pencabutan/Hibata.id

Hibata.id, Asahan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan setelah pencabutan 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara guna mencegah potensi konflik sosial dan menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pernyataan itu disampaikan Taufik saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  TP PKK Asahan Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan

Taufik menegaskan pengelolaan lahan pascapencabutan izin tidak seharusnya terpusat pada satu pihak.

“Pengelolaan lahan ini sebaiknya melibatkan daerah, termasuk badan usaha milik daerah, agar manfaat ekonominya tetap dirasakan masyarakat lokal dan peluang kerja tetap terbuka,” katanya.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah penting untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif, terukur, dan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, ia meminta Satgas PKH melakukan pengawasan langsung terhadap kawasan terdampak agar tidak muncul persoalan baru di lapangan.

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Asahan Tinjau Dua SD di Aek Kuasan

“Pengawasan yang optimal penting untuk mencegah konflik sosial maupun persoalan tata kelola di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya kejelasan skema pengelolaan lahan usai pencabutan PBPH.

Ia menilai ketidakjelasan pengelolaan berpotensi memunculkan persoalan sosial di daerah terdampak.

Bobby juga menyoroti keterkaitan rencana pengambilalihan pengelolaan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang tidak lagi menjalankan aktivitas di sektor kehutanan.

“Kalau pengelolaan ini tidak ditata dengan hati-hati, potensi konflik sosial bisa muncul,” katanya.

Pencabutan izin tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga:  Bupati Asahan Ajak IPK Jaga Kondusivitas Daerah Demi Dukung Investasi

Sosialisasi tersebut diisi dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta pemaparan Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman terkait kebijakan pencabutan PBPH.

Pencabutan 13 izin PBPH di Sumatera Utara menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan stabilitas daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel