Kota Gorontalo

Kabar Gembira: Gaji 13 ASN Kota Gorontalo Segera Cair Rp21 Miliar

×

Kabar Gembira: Gaji 13 ASN Kota Gorontalo Segera Cair Rp21 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin, 25 Mei 2026,  (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin, 25 Mei 2026,  (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memastikan pembayaran gaji ke-13 segera direalisasikan, tergantung ketersediaan kas daerah.

Hal itu disampaikan Adhan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin, 25 Mei 2026, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Ranperda LGBT Kota Gorontalo Masuk Tahapan Pembahasan Pansus DPRD

Dalam kesempatan itu, ia langsung menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryanto untuk segera memproses pencairan.

“Kalau kas memungkinkan segera bayar gaji 13 Pak Nur,” ujar Adhan.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan membantu biaya pendidikan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:  Marten Taha Teringat Masa Kecilnya saat Tarawih di Masjid Darul Arqam

Adhan juga mengingatkan para ASN agar menggunakan dana tersebut secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

“Wajib sisihkan biaya pendidikan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Gorontalo, Nuryanto, menyebutkan total anggaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp21 miliar.

Baca Juga:  Klaim BPJS Rp2 Miliar Lebih Mandek, Pemkot Gorontalo Telusuri Penyebabnya

Ia memastikan pembayaran diberikan penuh tanpa potongan. Gaji ke-13 tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

“Yang akan diterima para PNS full, tidak ada potongan. Dan gaji 13 hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel