Kota Gorontalo

Jelang Pemindahan Makam, Pemkot Gorontalo Imbau Ahli Waris Segera Melapor

×

Jelang Pemindahan Makam, Pemkot Gorontalo Imbau Ahli Waris Segera Melapor

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau warga yang memiliki keluarga dimakamkan di kompleks Eks Terminal 1942 Andalas segera melapor/Hibata.id
Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau warga yang memiliki keluarga dimakamkan di kompleks Eks Terminal 1942 Andalas segera melapor/Hibata.id

Hibata.id, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang dimakamkan di kompleks pemakaman Eks Terminal 1942 Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, untuk segera melapor kepada pemerintah daerah.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul proses pendataan dan rencana pemindahan makam yang berada di kawasan pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.

Scroll untuk baca berita

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Sukamto Mooduto, mengatakan masyarakat yang memiliki hubungan keluarga dengan jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut diminta segera berkoordinasi dengan Bagian Kesra atau Pemerintah Kelurahan Tapa.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Gaji 13 ASN Kota Gorontalo Segera Cair Rp21 Miliar

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sanak saudara atau kerabat yang dimakamkan di kompleks pemakaman Eks Terminal 1942 Andalas agar segera menghubungi Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo atau Lurah Tapa,” kata Sukamto.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 85 makam di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 makam hingga kini belum diketahui keberadaan ahli waris maupun pihak keluarga yang bertanggung jawab.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan waktu selama tiga hari kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait kepemilikan atau hubungan keluarga dengan makam yang masih belum teridentifikasi.

Baca Juga:  Yuk Ikuti Sayembara Logo Hari Jadi ke-298 Kota Gorontalo

Menurut Sukamto, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak keluarga yang melapor, pemerintah akan melanjutkan proses pemindahan makam ke lokasi yang telah disiapkan.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memastikan keberadaan ahli waris. Jika tidak ada laporan hingga tenggat waktu yang ditentukan, makam yang belum diketahui keluarganya akan dipindahkan ke lokasi baru sesuai rencana,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo sekaligus memastikan proses pemindahan makam berlangsung secara tertib dan menghormati keluarga maupun kerabat yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  RSUD Aloei Saboe Genap 100 Tahun: Dari Rumah Sakit Daerah Jadi Rujukan Utama Gorontalo

Pemkot Gorontalo juga memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta penghormatan terhadap para almarhum.

Pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo di kawasan Eks Terminal 1942 Andalas menjadi salah satu proyek strategis daerah yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel