Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 3 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan RM dan KR sebagai tersangka. KR diketahui merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satreskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Renly.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, serta telepon genggam.
Renly menegaskan, Polres Pohuwato akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.












