Hukum

Darwis Moridu Tempuh Jalur PK ke MA, Bawa Bukti Baru Kasus Korupsi Jalan Tani

×

Darwis Moridu Tempuh Jalur PK ke MA, Bawa Bukti Baru Kasus Korupsi Jalan Tani

Sebarkan artikel ini
Darwis Moridu hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa sejumlah bukti baru yang akan diperiksa Mahkamah Agung/Hibata.id
Darwis Moridu hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa sejumlah bukti baru yang akan diperiksa Mahkamah Agung/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Setelah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi proyek jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu belum berhenti berjuang di jalur hukum.

Mantan terpidana kasus dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar itu kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan membawa sederet bukti baru yang diyakini dapat mengubah arah perkara.

Langkah tersebut ditempuh Darwis dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/6/2026).

Didampingi tim kuasa hukumnya, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai novum atau bukti baru kepada majelis hakim.

Sejak awal persidangan, suasana berlangsung cukup dinamis. Majelis hakim yang dipimpin Dedy Thusmanhadi tampak teliti memeriksa satu per satu dokumen dan keterangan yang diajukan untuk memperkuat novum tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Patilanggio Bantah Soal PETI Balayo yang Terus Beroperasi Atas Retunya, Tapi...

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian berkaitan dengan CV Tiga Bintang Kejora. Nama perusahaan ini bukan barang baru dalam perkara yang menjerat Darwis.

Dalam proses hukum sebelumnya, perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Darwis Moridu dan menjadi bagian dari rangkaian fakta hukum kasus korupsi proyek jalan usaha tani.

Namun dalam sidang PK kali ini, kuasa hukum mencoba menghadirkan sudut pandang berbeda.

Tiga hakim memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Darwis Moridu terkait perkara korupsi proyek jalan usaha tani Kabupaten Boalemo di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/6/2026)/Hibata.id
Tiga hakim memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Darwis Moridu terkait perkara korupsi proyek jalan usaha tani Kabupaten Boalemo di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (4/6/2026)/Hibata.id

Untuk mendukung novum yang diajukan, mereka menghadirkan Wahyu Moridu. Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku menemukan akta notaris yang menyebutkan bahwa CV Tiga Bintang Kejora dimiliki oleh seseorang bernama Frans dan tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan Darwis Moridu.

Baca Juga:  Pesan Moral Kapolresta Gorontalo Kota di Momentum Hari Kesadaran Nasional

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Gorontalo membenarkan adanya pengajuan novum dalam proses Peninjauan Kembali tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo Yusuf Syamsuddin melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna mengatakan agenda persidangan memang difokuskan pada pemeriksaan dokumen baru yang diajukan pemohon.

“Benar. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan novum dan sumpah novum,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.

Bayu menjelaskan, pihak Darwis Moridu awalnya mengajukan tujuh dokumen sebagai novum. Namun tidak semuanya lolos.

Dari tujuh dokumen yang diajukan, majelis hakim menerima lima dokumen untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, sementara dua lainnya tidak masuk dalam daftar yang akan dikirimkan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

“Dokumen diterima dan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh Hakim Agung di Majelis PK,” ujarnya.

Kini, bola perkara berada di tangan Mahkamah Agung. Lima novum tersebut akan ditelaah oleh Majelis Hakim Agung sebagai bahan pertimbangan dalam memutus permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Darwis Moridu.

Apakah bukti-bukti baru itu cukup kuat untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap? Jawabannya akan ditentukan dalam proses pemeriksaan PK di Mahkamah Agung.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel