Parlemen

DPRD Bone Bolango Kebut Ranperda Pajak dan Retribusi

×

DPRD Bone Bolango Kebut Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango, Romi Mohamad/Hibata.id
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango, Romi Mohamad/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – DPRD Kabupaten Bone Bolango mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap penyempurnaan setelah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Scroll untuk baca berita

DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melengkapi sejumlah dokumen dan data pendukung agar Ranperda dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango, Romi Mohamad, mengatakan hasil harmonisasi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama OPD yang mengelola sektor pelayanan publik.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Deprov Gorontalo Gelar Halal Bi Halal

Menurut Romi, sektor kesehatan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian khusus karena terdapat penyesuaian tarif layanan serta objek retribusi baru yang belum tercantum dalam regulasi lama.

“Semua sudah kita bahas dengan Kementerian Hukum. Insyaallah rumpun kesehatan akan segera melengkapi seluruh item yang masih dibutuhkan, termasuk penyesuaian tarif serta beberapa objek yang belum tercantum dalam perda lama,” kata Romi

Ia menjelaskan pembaruan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah ketentuan dalam regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan dan kondisi daerah saat ini.

Baca Juga:  Wakil Ketua Deprov Gorontalo Ikut Acara Tenggeyamo Penetapan 1 Syawal 1445 H

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber-sumber pendapatan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Bone Bolango pun memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada OPD terkait untuk menyelesaikan seluruh perbaikan yang diminta Kementerian Hukum.

“Insyaallah kita berikan waktu dua minggu untuk menyempurnakan semua yang masih kurang. Setelah itu akan kita harmonisasikan kembali bersama Kementerian Hukum,” ujarnya.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Ranperda PDRD akan kembali dibahas bersama Kementerian Hukum sebelum masuk ke tahap finalisasi dan pengesahan.

Baca Juga:  Adhan Dambea Respon Isu Penekanan Terhadap Kades untuk Pilih Salah Satu Paslon

Romi optimistis proses penyelesaian regulasi tersebut dapat berjalan sesuai target. Ia menilai sebagian besar substansi Ranperda telah selesai dibahas sehingga fokus saat ini hanya pada penyempurnaan teknis dan administrasi.

Apabila segera disahkan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru diharapkan mampu memperluas potensi pendapatan daerah, meningkatkan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango secara berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel