Kota Gorontalo

Adhan Dambea: Harga Lahan Eks Terminal 42 Berdasarkan Appraisal

×

Adhan Dambea: Harga Lahan Eks Terminal 42 Berdasarkan Appraisal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) terkait penyelesaian lahan di kawasan Eks Terminal Andalas 1942 atau Eks Terminal 42, Selasa, 16 Juni 2026, di Bandhayo Lo Yiladia (BLY). (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) terkait penyelesaian lahan di kawasan Eks Terminal Andalas 1942 atau Eks Terminal 42, Selasa, 16 Juni 2026, di Bandhayo Lo Yiladia (BLY). (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) terkait penyelesaian lahan di kawasan Eks Terminal Andalas 1942 atau Eks Terminal 42, Selasa, 16 Juni 2026, di Bandhayo Lo Yiladia (BLY).

Rakorev tersebut dipimpin Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, Sekretaris Daerah Ismail Madjid, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para pemilik lahan, serta ahli waris makam yang berada di kawasan eks terminal tersebut.

Scroll untuk baca berita

Dalam forum itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa besaran nilai ganti untung lahan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen, bukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Siap-Siap, Pemkot Gorontalo Berlakukan Retribusi UMKM Rp10 Ribu per Hari

“Harga ganti untung lahan petak di Eks Terminal 42 sesuai hasil perhitungan appraisal. Mereka yang menghitung, bukan kami,” ujar Adhan.

Meski demikian, Adhan membuka ruang bagi masyarakat yang masih keberatan terhadap nilai yang ditetapkan. Ia meminta agar seluruh aspirasi disampaikan dalam forum tersebut untuk kemudian diteruskan kepada tim appraisal guna dilakukan peninjauan ulang.

Baca Juga:  Adhan Dambea Penuhi Janji: Dua Anak Eks Badut Jalanan Akan Disekolahkan

“Kalau ada masalah dengan harga yang ditentukan appraisal, silakan disampaikan melalui kesempatan ini. Jika memang belum cocok, akan kami teruskan kepada appraisal,” katanya.

Menurut Adhan, penyelesaian persoalan lahan menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan pusat pemerintahan baru Kota Gorontalo yang direncanakan berada di kawasan Eks Terminal 42.

Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan pembangunan kantor wali kota baru mulai dilaksanakan dengan peletakan batu pertama pada Agustus 2026, sementara penyelesaian proyek ditargetkan pada 2028.

Baca Juga:  Lahir di Hari Kemerdekaan, Bayi Asal Buliide Terima Kado dari Wali Kota Gorontalo

“Insya Allah peletakan batu pertama akan dilakukan pada Agustus tahun ini, sementara target penyelesaian pembangunan kantor wali kota baru pada tahun 2028,” ungkapnya.

Melalui Rakorev tersebut, Pemkot Gorontalo berharap proses penyelesaian lahan dapat berjalan kondusif sehingga pembangunan dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel