Hibata.id, Gorontalo – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada dirinya dan keluarganya setelah permohonan sebagai justice collaborator (JC) ditolak Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pihaknya berharap LPSK segera mengabulkan permohonan perlindungan yang telah diajukan.
Menurut dia, langkah itu penting karena kliennya siap memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6).
Krisna juga berharap LPSK tetap mempertimbangkan pemberian status justice collaborator kepada Sony, meski sebelumnya permohonan tersebut ditolak Kejaksaan Agung.
“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik belum dapat menerima permohonan justice collaborator karena Sony dinilai belum mengakui perbuatannya.
Menurut Syarief, pengakuan atas perbuatan yang disangkakan menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.













