Hibata.id, Gorontalo – Niat dua Warga Negara Asing (WNA) China menjelajahi kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato justru berakhir di meja pemeriksaan Imigrasi.
Bukannya membawa pulang hasil survei, keduanya malah harus angkat koper lebih cepat dari rencana.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi KQ (39) dan HZ (41) setelah keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan survei di kawasan PETI serta mengambil sampel batuan dan tanah.
Tak hanya dipulangkan ke negara asal, keduanya juga dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari informasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diterima Imigrasi Gorontalo pada 11 Juni 2026.
Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas dua warga negara asing di sekitar kawasan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya mengarah ke sebuah hotel di Kota Gorontalo yang menjadi tempat menginap kedua WN China tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, petugas melihat KQ dan HZ kembali ke hotel usai bepergian.
Paling menarik perhatian, keduanya membawa beberapa kantong plastik putih yang diduga berisi sampel material tambang.
Dari situlah pemeriksaan dimulai, dengan didampingi pihak hotel, petugas mengamankan dokumen perjalanan keduanya sebelum membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan KQ masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28, sedangkan HZ menggunakan ITAS bekerja dengan indeks E23.
Keduanya diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026. Setelah itu mereka menuju Manado dan melanjutkan perjalanan ke Gorontalo pada awal Juni.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sejumlah foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas keduanya di kawasan pertambangan emas ilegal.
Pendalaman yang dilakukan Imigrasi mengungkap KQ dan HZ diduga memasuki kawasan PETI di wilayah Potanga dan Bulangita, Kabupaten Pohuwato, untuk melakukan survei sekaligus mengambil sampel batuan dan tanah.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka gunakan saat berada di Indonesia.
Atas dugaan pelanggaran itu, Imigrasi Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Josua dalam konferensi pers di Gorontalo, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, Imigrasi Gorontalo juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses penanganan lanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas,” ujarnya.
Josua menambahkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.













