Hibata.id, Pohuwato – Ruang rapat yang biasanya dipenuhi pembahasan angka dan aturan mendadak berubah menjadi tempat curhat seorang nasabah.
Dengan nada tenang, ia mengaku gajinya terasa “lebih cepat menghilang” daripada sempat direncanakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Ungkapan itu menjadi pembuka pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Pohuwato bersama pihak BRI Cabang Marisa, Kamis (2/7/2026), yang membahas pelayanan di BRI Unit Mananggu sekaligus mekanisme pemotongan gaji untuk pembayaran kredit.
“Saya memang menunggak. Tapi saya datang hanya ingin bertanya. Pertama dipotong Rp1,8 juta, kemudian Rp5,6 juta. Kalau bisa jangan langsung habis, setengah saja dulu,” ujar nasabah tersebut di hadapan peserta rapat.
Keluhan itu tidak berhenti pada besaran pemotongan. Ia juga mengaku beberapa kali datang ke kantor bank untuk meminta penjelasan, namun belum berhasil bertemu langsung dengan pimpinan unit.
Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat mendapat peringatan bahwa persoalan tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum.
Rasa penasarannya semakin besar setelah melihat rekening koran yang akhirnya diterima beberapa hari kemudian.
Dari dokumen itu, ia menemukan pembayaran yang tercatat masuk ke rekening pinjaman sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara dana yang keluar dari rekening gaji disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.
Nasabah juga mengaku kembali mengalami pemotongan Rp2,5 juta pada Juni 2026. Tak lama kemudian, ia mengaku kembali dihubungi petugas lapangan untuk membayar cicilan bulan yang sama.
“Saya hanya ingin tahu uang yang dipotong itu masuk ke mana. Kalau memang ada penjelasannya, saya bisa mengerti,” katanya.
BRI Jelaskan Mekanisme KUR
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin BRI Cabang Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menjelaskan bahwa nasabah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp20 juta pada Oktober 2022 dengan angsuran Rp608.500 per bulan.
Menurutnya, pembayaran sempat berjalan pada dua bulan pertama, namun sejak Januari 2023 kredit mulai mengalami tunggakan hingga masuk kategori bermasalah.
Ridwan menerangkan, karena pinjaman tersebut merupakan KUR, sebagian risiko kredit dijamin oleh Jamkrindo. Ketika kredit dinyatakan macet, perusahaan penjamin membayarkan sekitar 70 persen dari sisa pokok pinjaman kepada bank.
Namun, ia menegaskan pembayaran dari penjamin bukan berarti utang nasabah selesai.
“Setiap pembayaran dari nasabah kemudian dibagi sesuai ketentuan. Sebagian menjadi pengembalian kepada Jamkrindo dan sebagian lagi menjadi porsi BRI. Semua transaksi tercatat dalam rekening koran,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pemotongan tetap lebih dari Rp1 juta sebagaimana yang dipersoalkan nasabah. Meski demikian, BRI mengakui masih terdapat ruang untuk memperbaiki komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta rapat menilai persoalan utama bukan hanya berkaitan dengan administrasi kredit, tetapi juga pelayanan kepada nasabah.
Mereka menyoroti sulitnya nasabah memperoleh penjelasan secara langsung ketika datang ke kantor unit. Menurut mereka, komunikasi yang lebih terbuka dapat mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan pemotongan dana Rp2,5 juta yang menurut pengakuan nasabah baru diklarifikasi setelah persoalan tersebut dibahas dalam forum.
Rapat akhirnya ditutup dengan dorongan agar pelayanan di BRI Unit Mananggu dievaluasi sehingga setiap nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran kredit.
Meski sempat diwarnai cerita tentang gaji yang terasa “lebih cepat pergi daripada datang”, pembahasan dalam forum tetap berujung pada satu kesimpulan: komunikasi yang jelas antara bank dan nasabah menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.












