Kabar

Mogok Bukan Berarti Lolos, Excavator PETI Iloheluma Akhirnya Diangkut Polisi

×

Mogok Bukan Berarti Lolos, Excavator PETI Iloheluma Akhirnya Diangkut Polisi

Sebarkan artikel ini
Mogok Bukan Berarti Lolos, Excavator PETI Iloheluma Akhirnya Diangkut Polres Pohuwato/Hibata.id
Mogok Bukan Berarti Lolos, Excavator PETI Iloheluma Akhirnya Diangkut Polres Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Kalau saja alat berat bisa berbicara, mungkin excavator ini sudah bilang, “Saya mogok dulu, ya.” Namun, aksi “diam di tempat” itu tak mengubah nasibnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato akhirnya berhasil mengevakuasi satu unit excavator merek Kobelco.

Alat berat ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Selasa (07/07/2026).

Proses evakuasi sempat berlangsung bak drama lapangan. Excavator mengalami gangguan pada sistem penggeraknya sehingga belum bisa langsung diangkut.

Untuk memastikan barang bukti tetap aman, polisi memasang garis polisi serta melepas sejumlah komponen penting agar alat berat itu tidak dapat dioperasikan maupun dipindahkan.

Baca Juga:  Dana MBG dari APBN, Rp223.5 Triliun Ternyata Anggaran Pendidikan

Excavator tersebut diamankan setelah Satreskrim Polres Pohuwato bersama personel Polsek Patilanggio menggelar operasi.

Operasi ini menindak dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Desa Iloheluma pada Minggu (5/7/2026), menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pertambangan tanpa izin.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan excavator merek Kobelco yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut sebagai barang bukti penyelidikan.

Tidak hanya alat berat, petugas turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Hingga kini, kelimanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Kritik Keras Soal Tata Kelola Sawit di Gorontalo

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Renly.

Ia menjelaskan, kerusakan pada sistem penggerak sempat membuat proses evakuasi memerlukan waktu lebih lama. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat proses penyidikan karena alat berat akhirnya berhasil dipindahkan dan diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  12 Tuntutan FORMALINTANG: Bongkar Suap, Cabut Izin, dan Hingga Cabut Izin Perusahaan Tambang di Pohuwato

“Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski sempat “ngambek” di tengah hutan, excavator itu akhirnya tetap meninggalkan lokasi. Bedanya, kali ini bukan untuk bekerja, melainkan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel