Hibata.id, Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Gorontalo.
Laporan tersebut berisi sejumlah tindakan korektif yang diminta segera ditindaklanjuti sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyerahkan langsung LHP kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Selasa (14/7).
Mengutip keterangan yang dipublikasikan RRI, Ombudsman meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang tercantum dalam LHP paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
Muslimin menjelaskan penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan menyampaikan saran kepada penyelenggara negara guna memperbaiki pelayanan publik.
“Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” kata Muslimin.
Sengketa Lahan Berawal pada September 2025
Ombudsman menjelaskan persoalan tersebut bermula pada September 2025 ketika terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas objek tanah yang sedang disengketakan. Namun, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut meski telah terdapat permohonan pemblokiran dan sengketa atas objek tanah.
Dalam proses pemeriksaan, Tim Ombudsman turut meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.
Menurut Muslimin, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB diterbitkan. Informasi tersebut diketahui saat berlangsung rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo.
Ombudsman Nilai Ada Dugaan Penyimpangan Prosedur
Ombudsman menilai apabila penerbitan Sertifikat HGB dilakukan berdasarkan rangkaian dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, maka dari perspektif administrasi pertanahan telah terjadi dugaan penyimpangan prosedur serta pengabaian terhadap kewajiban pemeriksaan persyaratan yuridis.
“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi dari aspek administrasi pelayanan publik tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidaknya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata,” ujar Muslimin.
Melalui LHP tersebut, Ombudsman juga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo meninjau kembali proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












