Kabar

Tak Cukup Sosialisasi? KemenHAM Gorontalo Akui Bullying adalah Pelanggaran HAM

×

Tak Cukup Sosialisasi? KemenHAM Gorontalo Akui Bullying adalah Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Mangatas Nadeak/Hibata.id
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Mangatas Nadeak/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pernyataan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bahwa bullying merupakan pelanggaran hak asasi manusia memunculkan pertanyaan baru.

Jika perundungan memang masuk kategori pelanggaran HAM, mengapa praktik serupa masih berulang di lingkungan sekolah dan terus memakan korban?

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Mangatas Nadeak, mengatakan praktik bullying tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar hak setiap anak untuk memperoleh rasa aman selama mengikuti pendidikan.

Baca Juga:  Profil Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional

“Bullying itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Mangatas usai peresmian kantor baru KemenHAM di Gorontalo, Selasa.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah. Namun, tantangan sesungguhnya bukan lagi pada penyampaian definisi, melainkan bagaimana memastikan kasus-kasus perundungan benar-benar berkurang di sekolah.

Selama ini, berbagai sosialisasi mengenai hak asasi manusia telah dilakukan di sejumlah sekolah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Sayangnya, edukasi saja sering kali belum cukup jika tidak dibarengi pengawasan, mekanisme pelaporan yang mudah, perlindungan korban, serta pendampingan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Shalat Ghaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan

KemenHAM menyatakan akan melanjutkan program penyuluhan kepada pelajar dan memperluasnya melalui program Desa Sadar HAM dengan melibatkan masyarakat sebagai duta HAM di tingkat desa.

Langkah tersebut dinilai penting. Namun, masyarakat juga menantikan indikator yang lebih terukur, seperti penurunan jumlah kasus perundungan, meningkatnya keberanian korban melapor, hingga terbentuknya sekolah yang benar-benar aman bagi peserta didik.

Baca Juga:  BSU September 2025: Cair Lagi atau Nggak? Begini Penjelasan Pemerintah

Mangatas menegaskan, KemenHAM tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga berupaya membangun budaya sadar HAM melalui berbagai kegiatan edukasi.

Peresmian kantor baru KemenHAM di Gorontalo diharapkan tidak sekadar menjadi penambahan fasilitas pelayanan, tetapi juga menjadi titik awal penguatan perlindungan hak asasi manusia yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan pendidikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel