Hukum

Mantan Kajati Gorontalo Riyono, Masuk Timsus Kasus Febrie Adriansyah

×

Mantan Kajati Gorontalo Riyono, Masuk Timsus Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Mantan Kajati Gorontalo Riyono Masuk Timsus Kasus Febrie Adriansyah/Hibata.id
Mantan Kajati Gorontalo Riyono Masuk Timsus Kasus Febrie Adriansyah/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan jaksa senior untuk bergabung dalam tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Salah satu nama yang memperkuat timsus tersebut adalah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penunjukan sembilan jaksa pilihan tersebut.

Tim ini bertugas menuntaskan perkara limpahan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Sebagian besar merupakan alumni KPK atau jaksa yang pernah ditugaskan di KPK,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Penunjukan Riyono dalam timsus ini bersandar pada rekam jejaknya yang panjang di dunia penegakan hukum.

Saat ini, Riyono mengemban amanah sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Sebelum kembali ke Korps Adhyaksa, Riyono aktif sebagai jaksa penuntut umum di komisi antirasuah.

Ia tercatat pernah mengawal sejumlah kasus kakap, salah satunya adalah korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kasus tersebut menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo.

Karier Riyono terus menanjak hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo pada 16 Juli 2025. Ia memimpin instansi tersebut hingga April 2026.

Baca Juga:  Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem di Bonebol Naik ke Tahap Penyidikan

Meski masa jabatannya di Gorontalo tergolong singkat, Riyono membukukan catatan kinerja yang signifikan.

Kejati Gorontalo di bawah kepemimpinannya menangani total 64 perkara tindak pidana korupsi.

Terdiri atas 39 perkara tahap penyelidikan dan 25 perkara tahap penyidikan.

Dari penanganan ini, negara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan sekitar Rp880 juta.

Salah satu penanganan perkara yang menonjol di Gorontalo adalah dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan pada proyek ini merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar akibat pengurangan volume pekerjaan dan dugaan pembagian commitment fee.

Dalam pusaran kasus tersebut, Kejati Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharta dan kontraktor pelaksana Afandy Laya sebagai tersangka pada 7 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Komitmen Wujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2024

Selain proyek Tanggidaa, Riyono juga mengawal penyidikan kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, dugaan penyelewengan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo, serta proyek revitalisasi Jalan MT Haryono.

Pengalaman matang di KPK, kepemimpinan operasional di daerah, serta kompetensi di bidang pengawasan internal kini menjadi modal utama Riyono dalam tim khusus Kejagung.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel