Hibata.id, Gorontalo – Proyek ini seharusnya membuat air mengalir lancar ke sawah. Namun, sebelum air benar-benar sampai ke lahan pertanian, tiga orang justru lebih dulu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Tentu bukan karena proyek irigasinya selesai, melainkan karena Kejaksaan Negeri Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI, DZH, dan AYN ditahan selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 8 Agustus 2026, setelah penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kalau proyek irigasi punya tugas mengatur aliran air, maka penyidik kini sedang sibuk mengatur aliran yang berbeda, yakni dugaan aliran dana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan,” katanya.
Peran 3 Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda.
RI diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.
Sementara DZH diduga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang menjalankan proyek peningkatan jaringan irigasi.
Adapun AYN merupakan pemilik perusahaan yang diduga menerima aliran dana berupa fee dari pelaksanaan proyek.
Tiga posisi berbeda, satu proyek yang sama. Kini seluruh peran tersebut menjadi bagian yang sedang diuji penyidik melalui proses hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan proyek menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.
“Kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar,” ujarnya.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berakhir.
Tim penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana, mekanisme pembagian, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut menerima manfaat dari proyek tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana untuk mengetahui mekanisme pembagian serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari perkara ini,” kata Fathur.
Kejari Bone Bolango menegaskan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sementara itu, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.












