Kota Gorontalo

ASN Kota Gorontalo Wajib Pakai Atribut Merah Putih Selama Agustus

×

ASN Kota Gorontalo Wajib Pakai Atribut Merah Putih Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat emimpin apel bersama ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (27/7/2026). (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat emimpin apel bersama ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (27/7/2026). (Foto: Humas)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo mengenakan atribut bernuansa merah putih selama Agustus.

Imbauan tersebut disampaikan Adhan sebagai bagian dari pelaksanaan Bulan Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada 1 Agustus mendatang. Menurutnya, penggunaan atribut merah putih menjadi simbol semangat nasionalisme sekaligus wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Pesan itu disampaikan saat Adhan memimpin apel bersama ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Larang Petasan saat Malam Tahun Baru

Dalam arahannya, Adhan mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk mendukung kegiatan tersebut dengan penuh kesadaran. Ia berharap nuansa merah putih yang hadir selama Agustus tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat semangat pengabdian ASN kepada masyarakat.

Selain menekankan pentingnya semangat kebangsaan, Adhan juga mengingatkan para pegawai agar tetap menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:  Angka Stunting di Kota Gorontalo Turun

Ia menegaskan, setiap ASN memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada pimpinan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara santun, beretika, dan berdasarkan fakta.

“Silakan mengkritik, termasuk kepada saya. Tetapi harus dengan etika dan berdasarkan fakta, bukan fitnah,” kata Adhan.

Adhan juga meminta seluruh pegawai mematuhi aturan perizinan ketika meninggalkan kantor pada jam kerja. Menurut dia, surat izin keluar merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus bentuk perlindungan bagi pegawai dalam menjalankan aktivitas kedinasan.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi Kota Gorontalo saat Ramadhan, Pasar Murah Jadi Solusi

Ia turut mengingatkan para lurah dan camat agar lebih aktif berada di tengah masyarakat. Kehadiran aparatur di tingkat wilayah dinilai penting untuk memastikan warga yang membutuhkan pelayanan dan perhatian pemerintah dapat segera ditangani.

Di akhir arahannya, Adhan berharap seluruh ASN dan PPPK di Kota Gorontalo terus menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel