Kota Gorontalo

Adhan Dambea Dorong Perda LGBT Berbasis Aspirasi Warga Gorontalo

×

Adhan Dambea Dorong Perda LGBT Berbasis Aspirasi Warga Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026 di Bandhayo Lo Yiladia, Selasa, 28 Juli 2026. (Foto: Humas)
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026 di Bandhayo Lo Yiladia, Selasa, 28 Juli 2026. (Foto: Humas)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan setiap regulasi daerah, terutama aturan yang menyangkut persoalan sosial dan masa depan generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026 di Bandhayo Lo Yiladia, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Adhan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memperkuat instrumen hukum sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi memengaruhi perkembangan anak dan remaja.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan, pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pohe

“Peraturan yang dibuat harus benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya pencegahan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar Adhan.

Dalam forum tersebut, Wali Kota juga meminta jajaran pemerintah di tingkat kelurahan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas masyarakat.

Ia mengingatkan para lurah agar lebih proaktif melakukan pendataan serta memastikan setiap kegiatan warga, termasuk hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap kegiatan yang ada di wilayah harus diketahui oleh lurah. Jangan sampai pelaksanaannya berbeda dengan izin atau ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025 di Kota Gorontalo

Adhan mengatakan, pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir tanpa mendengarkan pandangan dan aspirasi warga.

Sebelum rancangan peraturan dibahas dan ditetapkan bersama DPRD, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog melalui sosialisasi maupun forum diskusi agar masyarakat memahami tujuan serta arah kebijakan yang akan diterapkan.

Ia mencontohkan kebijakan terkait retribusi pasar yang menurutnya membutuhkan komunikasi publik sejak awal agar masyarakat memahami manfaat dan tujuan aturan tersebut.

Baca Juga:  Penanganan Banjir Jadi Sorotan dalam Musrenbang Kecamatan Dumbo Raya

“Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar diketahui masyarakat. Sebelum diputuskan bersama DPRD, harus ada ruang untuk menyerap dan mendengar aspirasi masyarakat,” kata Adhan.

Ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk memperkuat substansi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Gorontalo.

Kegiatan FGD Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tersebut kemudian resmi dibuka oleh Wali Kota Gorontalo dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel