Bone Bolango

Polemik Kades Toto Utara Memanas, Pemkab Bone Bolango Klaim Siap Hadapi Gugatan

×

Polemik Kades Toto Utara Memanas, Pemkab Bone Bolango Klaim Siap Hadapi Gugatan

Sebarkan artikel ini
Tim penasihat hukum Pemkab Bone Bolango. (Foto: Istw)
Tim penasihat hukum Pemkab Bone Bolango. (Foto: Istw)

Hibata.id – Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, memasuki babak baru. Di tengah keberatan administratif yang diajukan pihak kepala desa, tim penasihat hukum pemerintah daerah menyatakan siap menghadapi gugatan dan mengklaim telah mengantongi sejumlah fakta yang menjadi dasar penonaktifan sementara.

Dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026), tim penasihat hukum Pemkab Bone Bolango menjelaskan alasan di balik keputusan Bupati yang menonaktifkan sementara Ramla Djafar. Mereka menegaskan langkah tersebut diambil melalui kajian hukum dan bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.

Penasehat Hukum Pemerintah Daerah Bone Bolango, Apriyanto Nusa, mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum apabila keputusan tersebut digugat melalui jalur administratif.

“Kalau ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Kami juga sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah. Pendalaman masih berlangsung sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi dasar tindakan administratif sudah sangat kuat,” ujar Apriyanto.

Baca Juga:  Tak Masuk Agenda Utama, Gibran Sempatkan Kunjungi SDN 07 Bulango Utara

Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah mendalami dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sejumlah tindakan Kepala Desa Toto Utara.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah status legalitas tanah yang kini menjadi sumber polemik. Apriyanto menyebut pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap pengelolaan aset berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik.

“Kalau status tanahnya belum jelas, maka tidak bisa dilegalkan begitu saja. Pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan yang lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Batin Tomayahu, mengungkapkan Ramla Djafar telah mengajukan keberatan administratif setelah menerima Surat Keputusan Bupati tentang penonaktifan sementara yang berlaku sejak 28 Juli 2026.

Namun, menurut Batin, keberatan tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah mencabut keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan meminta agar SK itu dicabut. Tetapi Bupati tidak akan mencabutnya karena keputusan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi prosedur maupun substansi, kami menilai keputusan ini tidak cacat,” tegasnya.

Baca Juga:  Ismet Mile Sambut Baik Sinergi Pengadilan Agama, Fokus pada Anak dan Keluarga

Ia menambahkan, pengajuan keberatan administratif merupakan hak setiap warga negara. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk mempertahankan keputusan yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Nada lebih tegas disampaikan Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Fahricard Dewa Yustitio Diko. Ia mengatakan pemerintah tidak hanya bersiap menghadapi gugatan, tetapi juga sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait sejumlah persoalan yang ditemukan dalam proses pendalaman.

“Ada beberapa persoalan hukum yang kami identifikasi. Pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski belum menjelaskan secara rinci persoalan hukum yang dimaksud, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ini berpotensi bergeser ke proses hukum yang lebih panjang.

Sebelum mengambil langkah administratif, pemerintah mengklaim telah menempuh pendekatan persuasif. Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Masra Puhi, mengatakan Ramla Djafar sebelumnya telah dipanggil bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan penjelasan terkait persoalan legalitas tanah.

Baca Juga:  Dua Aspek Penting Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

“Kami mengedepankan musyawarah karena itu merupakan jalan terbaik. Kami berbicara dari hati ke hati dan meminta penjelasan mengenai dasar legalitas tanah tersebut,” kata Masra.

Namun, upaya tersebut disebut belum menemukan titik temu. Menurut Masra, Ramla Djafar tetap mempertahankan pandangannya terkait dokumen yang menjadi persoalan.

“Beliau tetap pada pendiriannya dengan berbagai alasan dan bersikeras tidak membatalkan dokumen yang dipersoalkan,” ujarnya.

Dengan adanya keberatan administratif, klaim fakta baru dari pemerintah daerah, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan, polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diperkirakan masih akan berlanjut.

Pemkab Bone Bolango menegaskan seluruh langkah yang diambil akan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, aturan perundang-undangan, serta proses hukum yang berjalan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel