Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pohuwato, Satu Tersangka Ditahan

×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pohuwato, Satu Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Penyidik tampaknya tak memberi ruang bagi perkara ini untuk “berlama-lama di meja”.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat dengan menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Marisa.

Satu orang langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Perempuan di Pohuwato Masih P-19, ini Status Terkininya

Sementara satu pelaku lainnya berinisial ARB berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan penetapan pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:  Pemeran Preman Pensiun, Epy Kusnandar Ditangkap Terkait Narkoba

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Marisa.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga:  Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Penyidik memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel