Hukum

Diperiksa Kejati, Irwan Mamesah Bilang Pokir KONI Tak Pernah Cair

×

Diperiksa Kejati, Irwan Mamesah Bilang Pokir KONI Tak Pernah Cair

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Irwan Mamesah
Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Irwan Mamesah

Hibata.id, Gorontalo Pagi itu, sekitar pukul 09.00 Wita, Irwan Mamesah kembali memenuhi penggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut datang untuk memenuhi pemeriksaan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Agenda itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat terhenti setelah Irwan meminta izin untuk menyelesaikan urusan keluarga.

Di hadapan penyidik, Irwan dimintai keterangan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Sat Binmas Polresta Gorontalo Berikan Pembinaan Siswa Usai Kasus Bullying Viral

Salah satunya menyangkut Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Irwan mengatakan, pemeriksaan sebelumnya berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 Wita hingga malam.

Setelah jeda, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan pada Jumat pagi.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Irwan memberikan penjelasan mengenai posisi dirinya dalam perkara yang didalami penyidik.

“Saya tidak berhubungan sama sekali dengan anggaran,” kata Irwan seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo.

Salah satu hal yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pokir anggota DPRD.

Baca Juga:  LHP Ombudsman Bongkar Dugaan Penyimpangan Penerbitan HGB di Kota Gorontalo

Irwan menjelaskan, ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD, dirinya berada pada posisi sebagai pengusul, bukan penerima atau pengelola anggaran.

Ia menyebut nilai pokir yang pernah diusulkannya sekitar Rp100 juta. Namun, menurut Irwan, anggaran tersebut tidak pernah dicairkan.

Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui jika kemudian muncul informasi mengenai adanya pemotongan anggaran. Menurut dia, pengelolaan anggaran berada pada pihak lain.

Irwan menyebut keterangannya dibutuhkan penyidik karena saat perkara tersebut berkaitan dengan periode ketika dirinya menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga:  Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Pemeriksaan terhadap Irwan menjadi bagian dari proses penyidik Kejati Gorontalo dalam mengumpulkan keterangan terkait perkara yang mencakup persoalan KONI dan program Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hingga pemeriksaan berakhir, Irwan tetap menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan anggaran yang ditanyakan penyidik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel