Hukum

Diduga Aniaya dengan Badik, Pria di Pohuwato Diamankan Polisi

×

Diduga Aniaya dengan Badik, Pria di Pohuwato Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M, 31 tahun, yang diduga menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. (Foto: Polisi)
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M, 31 tahun, yang diduga menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. (Foto: Polisi)

Hibata.id — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M, 31 tahun, yang diduga menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Peristiwa itu terjadi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WITA.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan membenarkan penanganan perkara tersebut. Polisi menindaklanjutinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula ketika korban berada di halaman rumah salah seorang saksi bersama sejumlah rekannya. Terduga pelaku kemudian datang dan menanyakan keberadaan case handphone miliknya kepada korban.

Baca Juga:  Proyek Jalan Bermasalah, KPK Tangkap ASN dan Swasta di Sumut

Korban mengatakan case tersebut berada di dalam rumah. Tak lama kemudian, terduga pelaku keluar sambil membawa sebilah pisau. Melihat situasi mulai tidak kondusif, korban meminta teman-temannya meninggalkan lokasi.

Korban kemudian berusaha menenangkan terduga pelaku dengan memeluknya. Namun, terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, dia mengancam korban menggunakan pisau dan berusaha menusuk sebanyak dua kali. Korban berhasil menghindari serangan tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Komitmen Wujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2024

Pada percobaan berikutnya, korban terkena tusukan di paha kiri hingga mengalami luka.

“Pada percobaan berikutnya, korban terkena tusukan pada bagian paha kaki kiri sehingga mengalami luka. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly.

Korban kemudian mendapat perawatan medis di RS Multazam. Polisi menyebut korban mengalami luka tusuk sekitar tiga sentimeter pada paha kiri.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik berwarna cokelat bermotif kayu dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Dalam penanganan awal, polisi menduga AK alias M berada dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras ketika peristiwa terjadi. Namun, penyidik masih mendalami kondisi tersebut serta motif penganiayaan.

AK alias M kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato selama 20 hari. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih memeriksa terduga pelaku untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel