Hukum

Berikut Daftar Tersangka Dugaan Korupsi KONI Gorontalo

×

Berikut Daftar Tersangka Dugaan Korupsi KONI Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Keempat tersangka langsung menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik Kejati Gorontalo pada Jumat (21/8/2026). Mereka ditahan selama 24 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Keempat tersangka tersebut yakni Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala, serta dua pihak penyedia kegiatan, Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi.

Kejati Gorontalo menyebut, perkara itu berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang digunakan untuk berbagai kegiatan KONI.

Termasuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo Erwin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

“Ada empat tersangka dalam perkara hibah KONI tahun 2024,” kata Erwin kepada wartawan di Gorontalo, Jumat.

Ia menyebut Fikram Salilama sebagai tersangka berinisial FS, Abdullah Pala berinisial AP, sedangkan dua pihak penyedia masing-masing berinisial MAH dan MAM.

Dana hibah KONI Rp25,6 miliar

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga:  Pelaku PETI Balayo Diduga Diperas Rp50 Juta Per Alat, Kapolres Pohuwato Tutup Mata

Menurut Rafid, total dana hibah yang diterima KONI mencapai sekitar Rp25,665 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk operasional organisasi, pembinaan olahraga, serta persiapan, pelaksanaan, dan kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Khusus kegiatan PON, anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp16,650 miliar.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, makanan tambahan, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan uji coba atau tryout sebagai persiapan menghadapi PON.

Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Rafid mengatakan pihak KONI melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan alasan kebutuhan mendesak, tetapi pelaksanaannya diduga tidak mengikuti ketentuan pengadaan yang berlaku.

“Dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagai aturan atau pedoman yang ada di KONI,” ujar Rafid.

Penyidik juga menemukan dugaan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga tidak diterima secara penuh.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo menghitung dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275.

Aliran Dana

Rafid memaparkan nilai dana yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka.

Fikram Salilama disebut menerima sekitar Rp885.740.000, Abdullah Pala sekitar Rp474.125.000, Moh Amir Hamzah sekitar Rp704.434.275, dan Moh Arif Mohi sekitar Rp254.120.000.

Menurut Rafid, Fikram Salilama sebagai Ketua KONI memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.

“FS itu selaku Ketua KONI, di mana selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” katanya.

Kejati Gorontalo belum memastikan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik masih dapat mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, maupun alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum berikutnya.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangka,” kata Rafid.

Sementara terhadap bendahara KONI, penyidik menyatakan belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” ujar Rafid.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Polda Gorontalo Berakhir

Sebelum menjalani penahanan, Fikram Salilama yang juga anggota DPRD aktif ini tiba di Kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 09.40 WITA. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi kuasa hukum.

Tiga tersangka lainnya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan tahanan telah berada di halaman Kantor Kejati Gorontalo. Tim medis dari Rumah Sakit Toto juga terlihat keluar dari kantor kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, petugas membawa keempat tersangka keluar dari gedung Kejati Gorontalo menuju kendaraan tahanan.

Rafid mengatakan penyidik menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan perkara dugaan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) KONI merupakan perkara berbeda dan masih dalam proses penyidikan.

Proses hukum terhadap empat tersangka akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejati Gorontalo juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti baru.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel