Hibata.id, Gorontalo – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memperketat pengawasan internal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Buton Tengah Dr. La Ode Amaluddin mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahan administrasi sekaligus memastikan Dana BOS memberikan manfaat langsung bagi peningkatan mutu pendidikan.
“Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, bukti administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” kata Amaluddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengikuti sosialisasi penguatan pengawasan internal penggunaan Dana BOS yang melibatkan jajaran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta kepala SD dan SMP se-Kabupaten Buton Tengah.
Amaluddin menegaskan sekolah tidak boleh mengelola Dana BOS hanya untuk mengejar penyerapan anggaran. Setiap pengeluaran harus berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah serta didukung bukti transaksi yang sah.
Menurut dia, penguatan pengawasan bukan sekadar kegiatan formal. Pemerintah daerah ingin membangun pemahaman bersama agar sekolah mengelola anggaran secara tertib dan mengarahkannya untuk mendukung proses pendidikan.
Dana BOS, kata dia, memiliki peran strategis dalam menunjang operasional sekolah. Karena itu, kepala sekolah sebagai pengelola anggaran harus memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap penggunaan dana.
Ia mengingatkan pengelolaan anggaran yang mengabaikan administrasi, transparansi dan akuntabilitas dapat menimbulkan persoalan serta merugikan kepentingan peserta didik.
“Pengelolaan yang tidak tertib administrasi, tidak transparan, dan tidak akuntabel bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum serta merugikan kepentingan peserta didik,” katanya.
Tiga Hal yang Wajib Diperhatikan Kepala Sekolah
Amaluddin meminta kepala sekolah di Buton Tengah memperhatikan tiga aspek utama dalam pengelolaan Dana BOS, yakni kepatuhan terhadap aturan, transparansi dan partisipasi, serta ketertiban bukti transaksi dan pelaporan.
Pertama, kepala sekolah harus memahami petunjuk teknis Dana BOS yang berlaku. Sekolah perlu menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan ketentuan terbaru dan tidak lagi menggunakan pola lama apabila regulasi telah berubah.
Perencanaan anggaran juga harus berdasarkan kebutuhan sekolah dan dituangkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Setelah itu, sekolah wajib mengelola dan melaporkan penggunaan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, sekolah harus mengedepankan transparansi dan partisipasi. Guru, komite sekolah dan orang tua perlu memperoleh ruang untuk mengetahui serta terlibat dalam perencanaan penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan.
Amaluddin menilai keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan sekaligus mencegah munculnya prasangka terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Ketiga, sekolah wajib tertib dalam menyimpan bukti transaksi dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Setiap transaksi harus memiliki dokumen yang sah, sementara kewajiban perpajakan harus diselesaikan tepat waktu.
“Pengawasan internal dimulai dari diri kita sendiri. Pastikan setiap pengeluaran memiliki bukti yang sah, pajak disetor tepat waktu, dan laporan dibuat tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Inspektorat Didorong Jadi Mitra Konsultasi Sekolah
Selain memperkuat administrasi, Amaluddin meminta kepala sekolah memanfaatkan Inspektorat sebagai mitra konsultasi dalam pengelolaan Dana BOS.
Ia meminta sekolah tidak memandang Inspektorat semata-mata sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan. Menurut dia, Inspektorat dapat menjalankan fungsi peringatan dini atau early warning system untuk membantu sekolah mencegah kesalahan administrasi.
“Jangan anggap Inspektorat sebagai pencari kesalahan, tetapi jadikan sebagai mitra konsultasi, sebagai early warning system agar kita tidak terjerumus pada kesalahan administrasi yang berujung pada temuan hukum,” katanya.
Karena itu, kepala sekolah diminta segera berkonsultasi apabila menemukan keraguan dalam perencanaan, penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Amaluddin, langkah konsultasi sejak awal lebih baik dibandingkan membiarkan kesalahan terjadi dan baru melakukan perbaikan setelah pemeriksaan.
Ia juga meminta kepala sekolah tidak takut menggunakan Dana BOS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan selama setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
“Gunakan Dana BOS dengan berani, tetapi berani yang taat aturan,” pungkas Amaluddin.













