Lingkungan

Warga Sulewana Tolak PLTA Poso Energy, Sebut Proyek Energi Hijau Merampas Sumber Penghidupan

×

Warga Sulewana Tolak PLTA Poso Energy, Sebut Proyek Energi Hijau Merampas Sumber Penghidupan

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggelar aksi protes pada 26 Agustus 2026. (Foto: Koalisi)
Warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggelar aksi protes pada 26 Agustus 2026. (Foto: Koalisi)

Hibata.id – Sekitar 500 warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggelar aksi protes pada 26 Agustus 2026. Mereka menolak keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Energy yang dinilai telah merusak lingkungan sekaligus menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

Aksi tersebut digelar Aliansi Masyarakat Sulewana dan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, kelompok perempuan, serta masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Menolak Iklim Palsu (PLTA) Poso Energy yang Telah Merampas Sumber Penghidupan Masyarakat Sulewana.”

Bagi warga, konflik di Sulewana memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam agenda transisi energi. Proyek yang dikategorikan sebagai energi rendah karbon, menurut mereka, tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Pemerintah Indonesia memang mendorong pengembangan energi rendah karbon, termasuk energi hidro, sebagai bagian dari komitmen terhadap Perjanjian Paris yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Namun, warga Sulewana menilai manfaat proyek energi tersebut tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang mereka tanggung.

Wandi Manajer Kampanye dan Media, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai PLTA Poso Energy, dengan kapasitas 515 megawatt berdasarkan RUPTL 2018–2028 dan RUPTL 2021–2030, tidak bisa hanya dilihat dari kapasitas pembangkitnya.

Menurut WALHI Sulawesi Tengah, proyek tersebut telah memunculkan persoalan hak asasi manusia dan kerusakan ekologis yang dampaknya masih dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Baca Juga:  Aktivis Minta Bahlil Lahadalia Datang Ke Pohuwato untuk Lihat Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

WALHI juga mengkritik penggunaan istilah “transisi energi hijau” untuk menggambarkan proyek tersebut. Menurut organisasi itu, label energi hijau tidak semestinya menutupi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Persoalan tersebut, menunjukkan bahwa keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari kapasitas listrik yang dihasilkan atau kontribusinya terhadap penurunan emisi. Dampak terhadap masyarakat yang hidup di sekitar proyek juga harus menjadi ukuran,” kata Wandi

Sofianty, Ketua Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menyebut operasional PLTA Poso Energy telah berdampak terhadap ruang hidup masyarakat Sulewana.

Berdasarkan data yang mereka himpun, sebanyak 26 rumah warga mengalami kerusakan. Satu bangunan Gereja GKST Efrat juga disebut terdampak. Selain itu, longsor dilaporkan terjadi pada 32 bidang kebun milik warga.

Kerusakan tidak hanya terjadi pada bangunan dan lahan. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menyebut aktivitas proyek juga mempengaruhi kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Pengerukan dasar sungai serta sistem buka-tutup pintu bendungan menyebabkan perubahan debit air secara ekstrem. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap warga yang menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan,” kata Sofianty

Keramba ikan milik warga, misalnya, disebut mengalami kerusakan. Saat debit air meningkat, ikan dapat terlepas. Sebaliknya, ketika air surut, ikan disebut mati karena kekurangan air.

Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih warga juga disebut mengalami pencemaran akibat limbah semen dan oli dari aktivitas pembangunan turbin.

Bagi masyarakat Sulewana, sungai bukan sekadar sumber air dan tempat mencari nafkah. Sungai juga merupakan ruang sosial dan kultural. Anak-anak bermain di sana, sementara para ibu mencuci dan berbincang. Perubahan kondisi sungai, karena itu, dinilai turut mengganggu hubungan sosial masyarakat.

Baca Juga:  Dukungan Pemuda untuk Gusnar Ismail soal Penertiban Tambang Ilegal di Gorontalo

Perempuan Menanggung Beban Lebih Besar

Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso menyoroti dampak proyek terhadap perempuan. Hilangnya akses terhadap air bersih dan sumber pangan, menurut organisasi tersebut, membuat perempuan harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Beban tersebut menambah pekerjaan perawatan dan kerja domestik yang selama ini kerap tidak masuk dalam perhitungan ekonomi sebuah proyek pembangunan,” ujar Sofianty

Sofianty juga menilai hilangnya sumber penghidupan dapat memperbesar kerentanan ekonomi perempuan. Di sisi lain, perempuan dinilai belum memperoleh ruang yang setara dalam proses konsultasi publik, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun pengambilan keputusan.

Karena itu, mereka menuntut agar penyelesaian persoalan Sulewana tidak berhenti pada penggantian bangunan yang rusak.

Menurut Aliansi Masyarakat Sulewana, persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip keadilan dalam transisi energi.

Sembilan Tuntutan kepada Poso Energy

Aliansi Masyarakat Sulewana menyampaikan sembilan tuntutan kepada PT Poso Energy.

Pertama, meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebut sebagai dampak pembangunan dan operasional PLTA, termasuk kerusakan rumah, rumah ibadah, kebun, sungai, serta perubahan bentang alam.

Kedua, mendesak perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan berdasarkan kajian ilmiah independen, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak.

Baca Juga:  Excavator yang Rusaki Cagar Alam Tanjung Panjang Diduga Milik Oknum Polisi

Ketiga, meminta pemulihan sumber penghidupan masyarakat, termasuk tanah pertanian dan perkebunan, sumber air, sungai, serta ekosistem yang menjadi basis kehidupan warga.

Keempat, meminta perusahaan memberikan ganti kerugian dan pemulihan yang layak kepada warga yang mengalami kerusakan rumah, lahan, serta kehilangan sumber penghidupan berdasarkan pendataan transparan.

Kelima, mendesak perusahaan membuka dokumen lingkungan yang relevan, termasuk AMDAL, dokumen persetujuan lingkungan, hasil pemantauan lingkungan, dan kajian mengenai dampak pembangunan PLTA.

Keenam, menjamin partisipasi bermakna masyarakat, khususnya perempuan, dalam proses pengkajian dampak, penyusunan rencana pemulihan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pemulihan, hingga pemantauan.

Ketujuh, meminta dibentuk mekanisme pemantauan bersama yang independen dan partisipatif agar pemulihan lingkungan tidak berhenti pada pemberian kompensasi.

Kedelapan, mendesak perusahaan menghentikan atau mengevaluasi aktivitas yang berpotensi memperbesar kerusakan hingga terdapat kepastian mengenai keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Kesembilan, memastikan prinsip keadilan gender diterapkan dalam penyelesaian konflik dengan mempertimbangkan dampak berbeda yang dialami perempuan, termasuk meningkatnya beban kerja perawatan, hilangnya sumber penghidupan, dan kerentanan ekonomi.

Bagi warga Sulewana, proyek energi rendah karbon semestinya tidak melahirkan bentuk baru ketidakadilan. Transisi energi, menurut mereka, baru dapat disebut adil jika manfaatnya tidak hanya dihitung dalam megawatt dan penurunan emisi, tetapi juga dari kemampuan proyek menjaga ruang hidup, lingkungan, dan sumber penghidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel