Hukum

Menanti Tersangka, Kejari Panggil 50 Saksi Dugaan Korupsi DLH Pohuwato

×

Menanti Tersangka, Kejari Panggil 50 Saksi Dugaan Korupsi DLH Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Jabatan DLH Pohuwato Mulai Ditinggalkan/Hibata.id
Sejumlah Jabatan DLH Pohuwato Mulai Ditinggalkan/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato.

Kejaksaan kini menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Nur Nurahmat Ishak mengatakan, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Nur Nurahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, sekitar 50 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan.

Jumlah saksi masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyelidik.

“Kalau saksi, sudah sekitar lima puluhan yang kami periksa. Itu pun kemungkinan masih bertambah,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, Kejari Pohuwato telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP.

Baca Juga:  Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Langkah tersebut berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kemarin sudah ekspose bersama BPKP. Jadi, tinggal menunggu hasil kerugiannya dari BPKP,” katanya.

Meski begitu, Nur Nurahmat belum mengungkap secara rinci temuan penyelidik dari penggeledahan Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada Juni 2026.

Menurut dia, perkara masih dalam proses pendalaman sehingga sejumlah informasi belum dapat disampaikan kepada publik.

Ia mengatakan, Kejari Pohuwato akan menyampaikan hasil penanganan perkara secara lebih lengkap apabila proses hukum telah mencapai tahapan yang memungkinkan informasi tersebut diumumkan.

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka, semua kita sebut,” ujarnya.

Pernyataan Kejari Pohuwato tersebut sekaligus memberikan perkembangan terbaru setelah sebelumnya muncul permintaan agar penanganan perkara di DLH Pohuwato disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Aktivis Gorontalo Rahwandi Botutihe sebelumnya meminta Kejari Pohuwato memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan setelah penggeledahan Kantor DLH pada 19 Juni 2026.

Baca Juga:  Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Rahwandi mengatakan permintaan tersebut bukan untuk mendesak kejaksaan segera menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, proses penegakan hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Saya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Rahwandi, kejaksaan dapat menjelaskan kepada masyarakat apabila perkara masih dalam tahap pendalaman.

Demikian pula jika terdapat perkembangan baru maupun apabila hasil penyelidikan nantinya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kalau prosesnya masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan alasannya,” ujarnya.

Berawal dari penggeledahan Kantor DLH Pohuwato

Kejari Pohuwato sebelumnya menggeledah Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Baca Juga:  Melanggar Hukum, Camat Paleleh Akan Tindaki Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Marisa.

Dalam kegiatan tersebut, penyelidik mencari dan mengamankan sejumlah dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran honorarium pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN), serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Hingga Kamis (3/9/2026), Kejari Pohuwato menyatakan penanganan perkara masih berjalan. Kejaksaan juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Saat ini, Kejari Pohuwato masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel