Hibata.id, Balikpapan – Polresta Balikpapan mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran di kawasan permukiman melalui Operasi Amanusa 2 dengan melibatkan jajaran Bhabinkamtibmas dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy telah mengeluarkan maklumat terkait pencegahan dan penanganan karhutla sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Maklumat tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Polresta Balikpapan juga mencantumkan ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak yang melakukan pelanggaran, baik perseorangan maupun korporasi.
Jajaran Bhabinkamtibmas bersama Satgas Karhutla kemudian menyosialisasikan maklumat tersebut kepada masyarakat di sejumlah wilayah.
Petugas memberikan edukasi sekaligus memasang spanduk imbauan pencegahan kebakaran.
Salah satu kegiatan berlangsung di Kelurahan Sepinggan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Sutantoro.
Petugas meningkatkan pemantauan karena sejumlah kawasan di Sepinggan memiliki lahan kosong yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk mencegah munculnya titik api.
Aiptu Sutantoro juga menyampaikan edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat melalui ketua RT hingga kepala lingkungan.
Petugas mengimbau warga tidak membakar sampah maupun membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko api menyebar ke kawasan sekitarnya.
Polresta Balikpapan meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau kondisi yang berpotensi membahayakan lingkungan dan permukiman.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Balikpapan tanpa dipungut biaya.
Polresta Balikpapan berharap kegiatan pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan risiko kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.












