Kota Gorontalo

Adhan Dambea Bantah Mangkir dari Panggilan Polda soal Cagar Budaya

×

Adhan Dambea Bantah Mangkir dari Panggilan Polda soal Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah tudingan dirinya mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terkait penyelidikan kasus dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Adhan mengatakan ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut bukan bentuk upaya menghindari proses hukum. Saat panggilan dilayangkan, dia mengaku sedang berada di Jakarta.

“Saya tak pernah mangkir. Saya lagi ada di Jakarta. Dan ketidakhadiran saya sudah disampaikan lewat surat yang dilayangkan Bagian Hukum ke Polda Gorontalo,” kata Adhan.

Dia menegaskan siap menghadapi proses hukum maupun polemik yang berkaitan dengan status cagar budaya tersebut. Adhan juga menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Skema Pinjaman Rp105 Miliar dari BTN untuk Bangun Kantor Wali Kota Gorontalo

“Saya siap menghadapi siapa pun demi menjaga hak warga Kota Gorontalo,” ujarnya.

Menurut Adhan, jabatan sebagai wali kota merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, dia mengaku tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindari persoalan yang tengah dihadapinya.

“Jabatan hanyalah titipan dan semua adalah ketetapan Allah SWT. Hanya saja, satu hal yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” tegasnya.

Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo berawal dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 tentang penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Baca Juga:  Pakai Uang Pribadi, Bukan APBD: Adhan Talangi Upah Pekerja Mie Gacoan

Pemerintah Kota Gorontalo kemudian menerbitkan SK pada 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya tahun 2020 sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Adhan mengatakan penerbitan SK pencabutan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010. Menurut dia, terdapat empat objek di Gorontalo yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan aturan tersebut.

Keempat objek itu adalah Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Adhan juga membantah informasi mengenai sejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang disebut pernah menjadi lokasi rapat Komite 12.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas di Kota Gorontalo Mulai 2 Mei 2025, Berikut Denah Resminya

Menurut dia, rapat tersebut tidak berlangsung di rumah eks Kepala Kantor Pos Gorontalo seperti yang disebut sejumlah pihak.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” ujar Adhan.

Polemik mengenai status cagar budaya dan bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut kini bersinggungan dengan proses hukum di Polda Gorontalo.

Adhan menyatakan akan menghadapi proses tersebut sembari tetap mempertahankan sikapnya mengenai hak masyarakat atas objek yang disengketakan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel