Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Dorong Digitalisasi Pajak dan Perizinan untuk Dongkrak PAD

×

Pemkot Gorontalo Dorong Digitalisasi Pajak dan Perizinan untuk Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah Series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 2-4 September 2026. (Foto: Humas)
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah Series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 2-4 September 2026. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mendorong pembenahan sistem pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak, retribusi, dan perizinan usaha. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menyampaikan hal itu saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah Series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 2-4 September 2026.

Indra hadir didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo Zamronie Agus. Forum tersebut mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data”.

Forum diikuti kepala daerah, sekretaris daerah, serta pimpinan perangkat daerah yang menangani pendapatan.

Menurut Indra, meningkatkan PAD tidak cukup hanya dengan mengejar target penerimaan. Pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu memastikan seluruh potensi pendapatan terdata, dikelola, dan diawasi secara transparan.

Baca Juga:  TP PKK Kota Gorontalo Gelar Program Go To School

Perizinan Digital Perlu Diperkuat

Salah satu perhatian Indra adalah sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS). Ia menilai integrasi OSS dengan sistem kementerian dan lembaga terkait masih perlu diperkuat.

Menurut dia, persoalan integrasi tersebut dapat menyulitkan pelaku usaha saat melakukan perpanjangan izin, terutama ketika harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Indra berharap pembenahan sistem perizinan digital tidak berhenti pada perubahan administratif. Sistem tersebut, kata dia, harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kemudahan perizinan diyakini dapat menciptakan efek berantai bagi perekonomian daerah.

“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.

Perluas Pembayaran Pajak secara Digital

Selain perizinan, Indra mendorong perluasan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Kota Gorontalo diminta mengoptimalkan penggunaan QRIS serta berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk seluruh jenis penerimaan daerah.

Baca Juga:  Jika Ada Tempat Biliar Tak Tutup Setelah Jam 12 Malam, Izin Akan Dicabut

Menurut Indra, pembayaran secara digital dapat mempersempit ruang kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan PAD.

“Pembayaran secara non-tunai juga penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan masyarakat. Mereka harus yakin bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan benar-benar tercatat dan digunakan pemerintah untuk pembangunan,” katanya.

Forum Kemendagri tersebut menekankan perubahan pendekatan dalam pengelolaan PAD. Pemerintah daerah tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencapaian target penerimaan, tetapi perlu membangun sistem pendapatan yang kuat dan berkelanjutan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pemetaan tax gap daerah, integrasi data lintas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal, penguatan validasi data, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), digitalisasi pembayaran, serta penguatan pengawasan.

Pemerintah daerah juga didorong menyusun prioritas reformasi PAD dengan menjadikan basis data sebagai salah satu fondasi utama.

Baca Juga:  Ismail Madjid Buka-Bukaan Soal Program Makan Bergizi Gratis di Kota Gorontalo

Pendekatan tersebut diharapkan membangun hubungan yang berkelanjutan antara peningkatan PAD, kapasitas fiskal, kualitas belanja pemerintah, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, PAD tidak sekadar menjadi target pendapatan tahunan, tetapi instrumen untuk memperkuat ketahanan fiskal sekaligus membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Melalui Series I, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan persoalan regulasi dan implementasi PAD, mengidentifikasi kebutuhan penguatan data serta digitalisasi, menemukan peluang perluasan basis pajak dan retribusi, serta menyusun prioritas reformasi PAD sebagai bahan pembahasan pada Series II.

Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, penguatan sistem tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih mudah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperbesar kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel