Hibata.id, Boalemo – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo akan mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kapolres Boalemo AKBP Firman menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Hibata.id terkait informasi adanya aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Akan kami dalami,” kata Firman kepada Hibata.id, Senin (7/9/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kaaruyan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hibata.id, sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi pertambangan tersebut. Namun, informasi mengenai jumlah alat berat, pihak yang mengoperasikan, serta status perizinan kegiatan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi perhatian karena berlangsung saat sejumlah wilayah di Gorontalo menghadapi musim kemarau.
Aktivitas pembukaan maupun pengerukan lahan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan ketentuan perizinan yang sesuai.
Karena itu, pendalaman oleh kepolisian diharapkan dapat memastikan fakta mengenai aktivitas di lokasi, termasuk legalitas kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut mengelola atau melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Hibata.id akan memperbarui informasi setelah memperoleh hasil pendalaman kepolisian maupun konfirmasi dari pihak terkait.












