Kota Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo: Dua Anggota TACB Cabut Tanda Tangan, Siap Bersaksi

×

Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo: Dua Anggota TACB Cabut Tanda Tangan, Siap Bersaksi

Sebarkan artikel ini
Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang sebelumnya turut mereka setujui.
Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang sebelumnya turut mereka setujui.

Hibata.id – Polemik rekomendasi cagar budaya untuk eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kembali bergulir. Kali ini, dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, menarik kembali tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi.

Keduanya sebelumnya ikut menandatangani rekomendasi yang menjadikan bangunan tersebut sebagai salah satu objek yang dikaji untuk penetapan cagar budaya.

Trinaldy dan Wawan menyebut penarikan tanda tangan itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Mereka menilai ada persoalan dalam dokumen rekomendasi yang perlu dijelaskan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi.

Keduanya mengaku menemukan perbedaan antara foto dalam dokumen TACB dengan kondisi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang terlihat dalam dokumentasi milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Baca Juga:  Adhan Dambea Tegur Kelurahan yang Kosong Saat Jam Kerja

Menurut mereka, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk bangunan yang mirip dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara foto yang digunakan dalam rekomendasi TACB memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang dinilai berbeda.

Masalah foto ini menjadi penting karena dalam rekomendasi disebutkan bahwa Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959. Perbedaan tampilan bangunan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dokumentasi dan dasar yang digunakan dalam penyusunan rekomendasi.

Bukan hanya soal foto. Kedua anggota TACB tersebut juga mengaku sejak awal hanya mengetahui Kantor Pos Gorontalo yang akan dikaji.

Baca Juga:  Dari Kantor ke Rumah Ibadah, Langkah ASN Kota Gorontalo Merawat Masjid Agung

Mereka mengatakan, saat kegiatan berlangsung pada September 2019, spanduk yang dipasang hanya menyebut kegiatan pengkajian atau penelitian Kantor Pos Gorontalo.

Persoalan inilah yang kemudian ikut dipersoalkan Pemerintah Kota Gorontalo. Pemkot telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa Trinaldy dan Wawan telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait persoalan rekomendasi itu.

Menurut Batin, keduanya juga siap memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, mereka menyatakan kesediaan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot,” kata Batin.

Baca Juga:  Eks Terminal Andalas Dibongkar, Penghuni Lama Diminta Move On dalam Tiga Hari

Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengetahui bagaimana rekomendasi TACB tersebut disusun. Termasuk, dari mana foto dan materi yang digunakan dalam dokumen itu berasal serta bagaimana proses pengambilan keputusannya.

Meski begitu, ada atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemkot Gorontalo telah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Polemik ini pun belum selesai. Penarikan tanda tangan dua anggota TACB justru bisa membuka lebih banyak cerita tentang proses lahirnya rekomendasi yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel