Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuhan di Basaan Berhasil Diungkap Polres Mitra

×

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuhan di Basaan Berhasil Diungkap Polres Mitra

Sebarkan artikel ini
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Basaan, Jumat (25/9/2026)/Hibata.id
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Basaan, Jumat (25/9/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Sulawesi Utara – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, dengan menangkap dua orang tersangka di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya mengatakan kedua tersangka berinisial GN alias Glen dan JG alias Julian ditangkap saat hendak meninggalkan daerah tersebut setelah kejadian.

“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” kata Handoko saat konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Jumat (25/9/2026).

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial HP.

Handoko menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, tersangka GN bersama JG dan sejumlah rekannya berada di rumah GN dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Sekitar pukul 19.00 Wita, rombongan tersebut menuju Lapangan Narato, Ratatotok, sebelum berencana berpindah tempat.

Baca Juga:  Mucikari hingga 5 Wanita Penghibur Diamankan Polresta Gorontalo Kota

Dalam perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan korban HP bersama rombongannya. Polisi menyebut GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban.

Pengadangan terjadi di depan Gereja Katolik Desa Basaan. Korban terjatuh dari sepeda motor dan kemudian berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.

Menurut keterangan Kapolres, korban sempat mengeluarkan badik dan berupaya menikam GN. Senjata tersebut kemudian direbut, sebelum digunakan untuk menyerang korban.

“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” ujar Handoko.

Korban kembali berusaha melarikan diri. Namun, polisi menyebut JG mengejar korban dan melakukan penikaman pada bagian paha kanan.

Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado. Polisi menyebut keduanya kemudian memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya.

Baca Juga:  Pria Asal Pohuwato Ditangkap dengan Sabu, Tes Urine Positif Narkotika

Petugas dari Resmob Polresta Manado dan Resmob Polres Minahasa Tenggara melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi sebelum keberangkatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, mata pisau 71 sentimeter dan gagang 16 sentimeter berwarna hitam.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan lis merah muda serta satu kaos berwarna hitam.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP Nasional. Berdasarkan keterangan Polres Minahasa Tenggara, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 262 ayat (4), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20 huruf c mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Gagal Dapat Restu Kuliah, Seorang Remaja Tega Sembelih Neneknya

Kapolres Minahasa Tenggara juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, terutama dalam kondisi yang berpotensi memicu konflik.

“Saya tegaskan, stop membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Handoko.

Ia meminta orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa ikut mengawasi aktivitas anak muda serta mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol dan membawa senjata tajam.

Polres Minahasa Tenggara dan jajaran Polsek, kata dia, akan terus melakukan razia senjata tajam, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli.

“Jika kedapatan membawa sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel